Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 29 Desember 2019 | 20:38 WIB
Polisi Tangkap Ibu Tampar Siswa SD saat Bagi Rapor di Dalam Kelas
Video seorang wanita menampar anak orang viral. (Foto: ist/ tangkap layar)

Suara.com - Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan oknum orang tua wali salah satu murid Sekolah Dasar (SD) di Siapala Paccerakkang, Kota Makassar, memaki dan menampar siswi SD di dalam ruangan kelas sekolah. Peristiwa itu terjadi saat momen penerimaan rapor Sabtu (28/12/2019) siang keamrin.

Terkait itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo, langsung melakukan penindakan. Ia juga mengecam pelaku kekerasan.

Pihak DPPPA kata dia, telah melakukan penelusuran video tersebut sambil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Makassar, berikut aparat kepolisian untuk penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di dalam ruangan belajar sekolah.

"Kami sangat menyayangkan perbuatan perstiwa tersebut dan kita juga saat ini telah koordinasi dengan Disdik Makassar dan Polrestabes Makassar untuk melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak," kata Tenri A Palallo seperti diberitakan Kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, Minggu (29/12/2019).

Senda dengan Tenri, Plt Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Azis, mengatakan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan kejadian teresebut yang telah melakukan kekerasan terhadap anak.

"Sangat disayangkan pemukulan oleh orang tua murid terjadi saat pengambilan raport itu segera tindak lanjuti soal kejadian itu dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menengani kasus kekerasan kepada anak tersebut,".Ucapnya saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp

Pelaku Ditangkap

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Makassar, AKBP Indratmoko, meamstikan pelaku seorang perawat bernama Manting (41). Manting sudah ditangkap di kediamannya di Jalan Katimbang, Makassar, Sabtu (28/12) malam.

“Terduga pelaku dalam video tersebut sudah kita tangkap tadi malam,” ujarnya sat dikonfirmasi Ahad (29/12).

baca juga

Indratmoko menuturkan, kasus tersebut berawal lantaran pelaku tidak terima korban disebut memukul anaknya. Sementara dari pengakuan korban, anak pelaku berinisial F tanpa sengaja terkena tongkat sapu saat korban membersihkan kelas.

“Jadi awalnya korban ini sedang menyapu kelas, terus anak pelaku lewat di belakang. Di situ tanpa sengaja kena,” ujar Indratmoko.

Akibat perbuatannya, polisi menetapkan Mantin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Ibu di Makassar Tampar Siswi SD karena Bertengkar dengan Putranya

Viral Ibu di Makassar Tampar Siswi SD karena Bertengkar dengan Putranya

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 04:05 WIB

Disdikpora Buka Suara Soal Proyek Renovasi SD Bermasalah Temuan DPRD Bantul

Disdikpora Buka Suara Soal Proyek Renovasi SD Bermasalah Temuan DPRD Bantul

Jogja | Senin, 23 Desember 2019 | 07:58 WIB

Trik Kemendikbud Agar Si Cilik Semangat Belajar

Trik Kemendikbud Agar Si Cilik Semangat Belajar

Video | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:32 WIB

Unik, Sumbangan Pesta Pernikahan Ini Pakai Aplikasi Pembayaran Non Tunai

Unik, Sumbangan Pesta Pernikahan Ini Pakai Aplikasi Pembayaran Non Tunai

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:50 WIB

Terkini

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB