- Kejagung menyita pesawat, helikopter, dan uang dalam kasus korupsi pengadaan program makan bergizi gratis periode 2025-2026.
- Kejagung menetapkan empat tersangka dari pihak swasta dan satu pejabat pembuat komitmen berlatar belakang militer.
- Kelima tersangka resmi ditahan di rutan yang berbeda guna menindaklanjuti proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung berhasil menyita barang-barang yang menjadi bukti dugaan adanya aliran dana atau persekongkolan dalam kasus korupsi pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Penyitaan itu diungkap setelah Korps Adhyaksa menetapkan empat tersangka baru dalam klaster swasta. Keempat tersangka itu berinisial AM, YY, AA dan GB.
Sedangkan dalam klaster pemerintahan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan latar belakang militer sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan bersama BU untuk memenangkan tender pelakaanaan.
"AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. YY itu Direktur PT YAT," jelas Anang kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).
Anang menuturkan, penyidik juga telah menyita 5 buah telepon genggam, 89 dokumen, satu unit pesawat Textron, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus serta uang sebesar Rp24,970 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara.
Mengenai barang bukti berupa pesawat dan helikopter, dia menjelaskan kedua barang itu disita dari perusahaan yang terafiliasi dengan AM, yakni PT. ASE dan PT. YAT.
"(Disita dari) perusahaan AM, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505," kata Anang.
Meski demikian, Anang belum merinci mengenai siapa pihak yang menjadi pemilik dua kendaraan penerbangan tersebut. Ia mengaku masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk menguak hal itu.
"Nanti saya tanyakan. Detailnya di persidangan," tutup dia.

Guna menindalanjuti penyelidikan, lanjut Anang, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.
"Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," jelasnya.
Adapun untuk tersangka BU selaku PPK, juga telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya mengingat latar belakangnya sebagai tentara.
Meski begitu, Anang memastikan proses peradilan yang akan dijalani oleh BU akan beriringan dengan proses yang akan dijalani para tersangka dari pihak swasta.
"Iya, kan ini kan koneksitas, nantinya gitu. Dan kita sinergi dengan ini," tegas Anang.
Reporter: Alif Bintang