Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Terkait Jiwasraya

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:31 WIB
Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Terkait Jiwasraya
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam suratnya itu, Kejagung meminta agar PPATK dapat melakukan penelusuran transaksi mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 130 orang saksi dan sudah menggeledah 115 tempat dalam rangka penyidikan kasus Jiwasraya.

"Kemudian kami sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Pengajuan surat permohonan juga tidak disampaikan kepada PPATK, melainkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Burhanuddin mengatakan pihaknya meminta agar ada audit forensik terhadap Jiwasraya oleh OJK.

Belakangan Kejagung juga sudah meminta keterangan dari ahli perasuransian pihak OJK terkait Jiwasraya.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo," ujar Burhanuddin.

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Baca Juga: Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Kejagung, Jokowi: Selesaikan!

Dari informasi, Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI