Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:26 WIB
Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?
11 Potensi Ancaman WNI eks ISIS, Diabaikan Jadi Liar, Dipulangkan Bisa Kambuh. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.

Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).

Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.

"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.

Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.

"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.

"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.

WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.

"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.

Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.

Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.

Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS

MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 15:46 WIB

Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air

Ogah Dipulangkan, Pemerintah Waspadai Eks Jihadis ISIS Masuk ke Tanah Air

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:00 WIB

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

Sudah Dicap Stateless, Eks ISIS Bakal Diadili Jika Pulang ke Indonesia

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:47 WIB

AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang

AII: Pemerintah Tak Mau Menjemput Tapi Jangan Halangi WNI Eks ISIS Pulang

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:25 WIB

Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless

Tak Dipulangkan ke Indonesia, Istana: Ratusan Eks ISIS Berstatus Stateless

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:17 WIB

Tak Dipulangkan, Intelektual NU: Jangan Matikan Impian Anak WNI Eks ISIS

Tak Dipulangkan, Intelektual NU: Jangan Matikan Impian Anak WNI Eks ISIS

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:37 WIB

Terkini

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:13 WIB

Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP

Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:12 WIB

Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna

Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:04 WIB

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:59 WIB

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan

Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:57 WIB

TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah

TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:49 WIB

Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:48 WIB

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:37 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB