Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?

Jum'at, 14 Februari 2020 | 20:26 WIB
Pemerintah Tolak Pemulangan 600 WNI Eks-ISIS, Bagaimana Nasib Anak Mereka?
11 Potensi Ancaman WNI eks ISIS, Diabaikan Jadi Liar, Dipulangkan Bisa Kambuh. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj memberi masukan kepada pemerintah untuk menolak wacana pemulangan ratusan WNI eks-ISIS ke tanah air.

Hal itu disampaikan Said Aqil saat menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor PBNU, Jakarta pada Selasa (11/2/2020).

Dalam pertemuan itu, Said mengaku pertemuan Menlu Retno ke PBNU untuk mendengar masukan terkait wacana pemulangan mantan Jihadis ISIS ke Indonesia.

"Yang kami bicarakan satu jam fokus pada pemulangan WNI yang masih ada di kamp pengungsi atau camp ISIS di Suriah. Beliau ibu Menteri minta masukan ke PBNU. Selama ini pemerintah belum berpendapat," ujar Said dalam jumpa pers.

Said pun mengutip Surah Al Ahzab ayat 60, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengusir orang-orang yang membuat gaduh di Madinah. Ia pun mengumpamakan orang-orang yang membuat gaduh saat ini yakni ratusan WNI eks ISIS.

"Itu Alquran memerintahkan kepada Nabi Muhamad. Orang-orang yang bikin gaduh, fitnah, adu domba, sampai teror, usir dari kota Madinah, jangan sampai mengganggu ketenangan warga masyarakat Madinah," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, PBNU juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk menolak memulangkan ratusan WNI eks-ISIS ke Indonesia.

"Saya kira tidak ada salahnya lah pemerintah menolak kepulangan mereka," katanya.

WNI eks ISIS Mesti Diadili Bila Pulang Ke Indonesia

Baca Juga: MPR Ingatkan Pemerintah Soal Strategi Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menyarankan pemerintah untuk menjalankan proses hukum bagi ratusan WNI eks-ISIS. Hal itu disampaikan karena keputusan pemerintah yang enggan memulangkan ke tanah air bisa berpotensi menghilangkan kewarganegaraan para WNI eks-ISIS tersebut.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan identifikasi terlebih dahulu terkait peran para WNI ketika masih aktif sebagai anggota ISIS. Dari situ pemerintah bisa menggunakan Undang-undang Anti Terorisme untuk menghukum mereka di Indonesia.

"Bisa menggunakan UU Anti Terorisme untuk menjerat FTF dan memproses hukum di sini jika mereka masuk Indonesia," kata Al Araf saat dihubungi pada Selasa (11/2/2020) malam.

Kondisi berbeda ditujukan untuk WNI eks-ISIS yang masuk ke dalam kategori anak-anak dan perempuan. Menurutnya pemerintah bisa melakukan deradikalisasi kepada mereka di tanah air, dengan syarat mereka tidak pernah aktif menjadi kombatan.

Sementara itu, Komnas HAM mempertanyakan masalah hukum WNI eks-ISIS, menyusul keputusan pemerintah yang menolak pemulangan para terduga teroris lintas batas negara tersebut.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.

Taufan menuturkan, ratusan WNI eks-ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI