2 Remaja Gangbang Siswi di Indekos, Rekan Wanita Korban Disuruh Merekam

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2020 | 17:47 WIB
2 Remaja Gangbang Siswi di Indekos, Rekan Wanita Korban Disuruh Merekam
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Buru, Malaku diperkosa dua orang teman sekolahnya secara sekaligus.

Korban diketahui berinisial N, sementara pelaku yang diduga menggilir korban adalah D dan A. Parahnya, dua teman wanita korban yakni I dan A ikut merekam aksi rudapaksa itu dengan menggunakan gawai.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun seperti dikutip dari Teras Maluku--jaringan Suara.com, aksi pemerkosaan yang dialami N terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kos kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.

Futuwembun mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban main ke salah satu indekos.

Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku D menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut.

Untuk merayakan ultahnya, pelaku lalu mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh A membeli dua botol minuman keras jenis sopi.

Sehabis menegak miras tersebut, D kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah puas, D mengajak A untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.

Saat itu, menurut Futuwembun, D juga memanggul I dan A yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka.

Rekaman video pemerkosaan itu pun disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku.

"Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kami tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, dua tersangka pemerkosa dijerat Pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara, dua siswi yang merekam aksi pemerkosaan itu dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah mengancam akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok

Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 21:52 WIB

Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung

Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung

News | Rabu, 12 Februari 2020 | 20:56 WIB

Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur

Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur

Jabar | Rabu, 12 Februari 2020 | 14:49 WIB

Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya

Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya

News | Minggu, 02 Februari 2020 | 00:30 WIB

Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi

Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi

News | Sabtu, 01 Februari 2020 | 17:51 WIB

Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi

Siswi SMP Diperkosa Kusir Delman di Kandang Kuda, Teras, dan Kamar Mandi

Jatim | Jum'at, 24 Januari 2020 | 14:52 WIB

Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa

Diimingi Main Sinetron, Gadis ABG di Jakarta Barat 2 Kali Diperkosa

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 21:39 WIB

Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat

Tak Ada Penyesalan! Muslimin Perkosa Putri Kandung Tiap Hari Jumat

Jatim | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:08 WIB

Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Perempuan Usia 8 Tahun, BP Ditangkap Polisi

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:59 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB