2 Bulan Kepemimpinan Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

Kamis, 20 Februari 2020 | 21:00 WIB
2 Bulan Kepemimpinan Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri Cs, telah menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut sebelumnya tengah ditangani KPK.

Penghentian penanganan kasus tersebut sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara ditahap penyelidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Ali menjelaskan, KPK melakukan penghentian 36 penyelidikan dugaan korupsi dilakukan secara hati-hati.

"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata Ali.

Ia kemudian menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam penghentian sejumlah kasus tersebut. Diantaranya yakni kasus yang mangkrak dalam proses penyelidikan sejak tahun 2011, 2013 dan 2015.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ujar Ali.

"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hikum sekaligus keterbukaan pada publik," tutup Ali

Baca Juga: Dianggap Tak Berani Tangkap Eks Pimpinan MA yang Buron, KPK: Wah Ngawur Lah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI