“Diketahui juga jika almarhumah satu hari sebelumnya dirawat di klinik pribadi sekitar Kajang dengan kondisi HB menurun dan pulang paksa,” jelas Wahyuni dalam keterangan tertulisnya.
Ambulans dan mobil jenazah
Masih kata Wahyuni, perbedaan penggunaan ambulans dan mobil jenazah adalah kalau ambulans merupakan kendaraan transpor rujukan ke Rumah Sakit untuk pasien gawat darurat (emergency).
Menurutnya, spesifikasi mobil ambulans sendiri dilengkapi dengan alat-alat kesehatan dan obat-obatan kemudian petugasnya terdiri dari sopir dengan kemampuan bantuan hidup dasar, perawat dan dokter. Sementara, mobil jenazah adalah kendaraan transpor jenazah yg cukup dilengkapi keranda dan 1 orang sopir (tidak bersifat emergency).
Namun fenomena terjadi di masyarakat terkadang sulit membedakan peruntukan mobil jenazah dan ambulans.
“Saat ini pemerintah daerah telah menempatkan 20 unit ambulans di setiap puskesmas dan 4 unit mobil jenazah yang ditempatkan di 4 zona," terang Wahyuni, Sabtu 22 Februari 2020.