Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2020 | 07:05 WIB
Tingkatkan Jaminan Sosial, Kemnaker Belajar Pengalaman dari 5 Negara
Konferensi Nasional: Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia hari ini (3/3/2020). (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam meningkatkan sistema jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan sebuah acara bersama bertajuk  Konferensi Nasional yang bertajuk Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia hari ini (3/3/2020) di Jakarta.

Konferensi nasional ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan unemployment insurance atau asuransi pengangguran di Indonesia dengan menghadirkan para ahli dalam bidang tunjangan pengangguran dari lima negara. 

Para ahli dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam, membagikan praktik baik dalam penerapan perlindungan pengangguran di negara-negara tersebut sebagai pembelajaran bagi Indonesia agar bisa menentukan skema yang cocok diterapkan di negara ini.  

Sampai saat ini, Indonesia telah menerapkan perlindungan jaminan sosial berupa yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berencana untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial nasional dengan menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). 

Pekerja dan dunia usaha selalu dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional, sehingga mengakibatkan banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Namun disisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat berkembang, banyak bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti, usaha  digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. 

“Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau membuka usaha baru sebagai entrepreneur baru yang memiliki daya saing,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang yang mewakili Ida Fauziyah, Menteri Ketenegakerjaan, Republik Indonesia. 

Dukungan ILO dalam pembentukan sistem perlindungan bagi pengangguran merupakan bentuk komitmen organisasi untuk terus mendorong para negara anggotanya meningkatkan standar perlindungan sosial dan memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal. Tunjangan pengangguran sendiri merupakan salah satu cabang standar minimal perlindungan sosial yang tertuang dalam Konvensi ILO No 102 tentang Jaminan Sosial.

Konvensi ini mengatur 9 cabang perlindungan sosial antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan ahli waris.

“Saya sangat mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme perlindungan terhadap pengangguran. Kami percaya pengalaman dari negara lain bisa membantu para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang ideal dan mekanisme yang membuat Indonesia bisa memberi perlindungan lebih baik kepada pengangguran,” ungkap Kazutoshi Chatani, Deputy Country Director, Kantor Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste.  

Di acara ini, para ahli tidak hanya memaparkan tentang mekanisme pemberian manfaat tunai kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga program peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan ulang, dan juga penempatan kerja. Kunci keberhasilan program JKP terletak pada integrasi antara tunjangan pengangguran dan layanan ketenagakerjaan. 

Dalam kondisi ini Pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan masih dapat mempertahankan harkat dan martabatnya yaitu melalui RUU tentang Cipta Kerja dengan metode penyusunan omnibus law yang berfokus pada upaya penciptaan lapangan kerja, serta tetap menjaga perlindungan bagi pekerja/buruh.

Dalam RUU Cipta Kerja tersebut diatur bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK, selain menerima kompensasi PHK juga berhak atas JKP. JKP tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa: 1) pelatihan dan sertifikasi, 2) uang tunai, serta 3) fasilitasi penempatan. Pekerja yang mendapatkan manfaat JKP, tetap akan mendapatkan manfaat jaminan sosial lainnya yang berupa JKN, JKK, JHT, JP dan JKm. Ketentuan lebih lanjut mengenai JKP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“”Dengan adanya program JKP tersebut diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sudah diikuti atau membuka usaha baru sebagai entrepreneur baru yang memiliki daya saing,”kata Haiyani.

“Saya berharap forum ini digunakan sebaik mungkin agar dapat menghasilkan masukan untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Dalam rangka pengembangan program dan meningkatkan perlindungan sosial, Pemerintah sangat memerlukan masukan dari seluruh  stakeholder,” tambah Haiyani.

Dukungan ILO dalam penyusunan skema perlindungan terhadap pengangguran ini dirangkum dalam satu program kerja bernama Unemployment in Indonesia: Quality Assistance for Workers Affected by Labour Adjustment (UNIQLO Project). Didanai oleh induk perusahaan UNIQLO, Fast Retailing Co., Ltd., ILO akan memfasilitasi pemangku kepentingan tripartit untuk berdialog dan merumuskan skema asuransi pengangguran yang tepat dan komprehensif, sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial. Program ini berlangsung selama dua tahun mulai dari Agustus 2019 sampai Juli 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Waspada Corona, Kemnaker Imbau Pengusaha Tingkatkan Perlindungan Pekerja

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 10:50 WIB

Ini Tiga Tantangan Transformasi Ketenagakerjaan Menurut Menaker

Ini Tiga Tantangan Transformasi Ketenagakerjaan Menurut Menaker

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 19:24 WIB

Peningkatan Produktivitas Perlu Kerja Nyata Pemerintah Pusat dan Daerah

Peningkatan Produktivitas Perlu Kerja Nyata Pemerintah Pusat dan Daerah

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 18:19 WIB

Kemnaker Raih Nilai Sangat Memuaskan dari Lembaga Arsip Nasional

Kemnaker Raih Nilai Sangat Memuaskan dari Lembaga Arsip Nasional

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 10:59 WIB

Kemnaker : Indonesia Tak Perlu Khawatir terhadap Keberadaan Tenaga Asing

Kemnaker : Indonesia Tak Perlu Khawatir terhadap Keberadaan Tenaga Asing

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 08:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pekerja, Kemnaker Kerja Sama dengan BUMN Konstruksi

Tingkatkan Keselamatan Pekerja, Kemnaker Kerja Sama dengan BUMN Konstruksi

News | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:39 WIB

Terkini

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB