Buruh AICE Dipecat Gara-gara Ikut Demo, Surat PHK-nya Viral

Rendy Adrikni Sadikin, Ruhaeni Intan

Selasa, 03 Maret 2020 | 14:35 WIB
Buruh AICE Dipecat Gara-gara Ikut Demo, Surat PHK-nya Viral
Aksi mogok kerja ratusan buruh Aice di depan pabrik Aice, Bekasi, Jawa Barat (ist)

Klarifikasi AICE soal mogok kerja

PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan klarifikasi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan belum lama ini. Mereka mengklaim telah mengupayakan penyelesaian lewat negosiasi bipartit (pengajuan perundingan) selama beberapa kali.

Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.

Diketahui, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBBI) menyerukan aksi mogok kerja sejak Jumat, (21/2/2020)

"Kami harap pihak DGBBBI PT AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," ungkap Simon.

Lebih lanjut, Simon menjawab sejumlah poin tuntutan yang diajukan SGBBI dalam bipartit. Selengkapnya, berikut klarifikasi yang disampaikan PT AFI.

1. Upah Pekerja

Salah satu tuntutan krusial yang diajukan oleh SGBBI yakni mengenai sistem pengupahan. Pada awalnya, SGBBI meminta agenda pembahasan kenaikan upah sebesar 15 persen dari sales tahun 2018 pada tahun 2019. Besaran upah yang diminta sebesar Rp 11.623.616.

Namun setelah perundingan bipartit berjalan lima kali, PT AFI menawarkan formula lain yakni dengan kenaikan upah senilai Rp 8.031.668 lantaran tidak bisa memenuhi besaran upah rapelan yang dituntutkan. Tawaran inipun tidak berujung pada penyelesaian.

baca juga

"Tidak terjadi kesepakatan dalam proses bipartit maupun mediasi. Pihak mediator sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Bagi pihak yang tidak setuju bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial," ucap Simon.

2. Tuduhan Eksploitasi Wanita Hamil

Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil. Disebut-sebut banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.

Terkait hal ini, Simon menerangkan pihaknya telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.

"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bag rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," kata Simon.

Logo Aice
Logo Aice

Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.

"Tidak pernah ada diagnosa yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," lanjutnya.

3. Klaim Mogok Kerja Tidak Sah

Dalam keterangan selanjutnya, PT AFI pun mengonfirmasi soal klaim aksi mogok kerja karyawan tidak sah.

Menurut Simon, PT AFI telah memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah yang diajukan oleh SGBBI. Ia mengatakan, selama negosiasi bipartit yang dilakukan lima kali tidak sekalipun menghasilkan penyelesaian.

Perusahaan telah mengundang SGBBI untuk melakukan bipartit pada aksi mogok kerja pertama yang berlangsung pada 20, 21 dan 23 Desember 2019, namun tidak menemukan titik temu.

"SGBBI mengajukan penyelesaikan secara tripartit melalui forum mediasi," ucap Simon.

Pihak PT AFI juga mengklaim saat itu pihaknya juga masih membuka peluang diskusi terkait Surat Pemberitahuan Mogok Kerja sebagai Mogok Kerja Tidak Sah, namun menemui jalan buntu karena proses bipartit masih berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Pastikan Warga Bekasi Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Corona

Kemenkes Pastikan Warga Bekasi Meninggal di Cianjur Tak Terinfeksi Corona

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 14:18 WIB

Warga Bekasi Meninggal karena Virus Corona? Keluarga: Kata Dokter Negatif

Warga Bekasi Meninggal karena Virus Corona? Keluarga: Kata Dokter Negatif

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 13:46 WIB

Pasien Suspect Corona di RSDH Cianjur Adalah Karyawan Telkom

Pasien Suspect Corona di RSDH Cianjur Adalah Karyawan Telkom

News | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:39 WIB

Virus Corona, Wali Kota Bekasi: Ada 18 Warga Dalam Pengawasan

Virus Corona, Wali Kota Bekasi: Ada 18 Warga Dalam Pengawasan

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:19 WIB

Warga Bekasi Suspec Virus Corona Meninggal, Wali Kota Minta Warga Periksa

Warga Bekasi Suspec Virus Corona Meninggal, Wali Kota Minta Warga Periksa

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:00 WIB

Pengakuan Penjual Masker: Biasa Rp 20 Ribu Sekotak, Kini Jadi Rp 250 Ribu

Pengakuan Penjual Masker: Biasa Rp 20 Ribu Sekotak, Kini Jadi Rp 250 Ribu

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:28 WIB

Pegawai BUMN Meninggal, Dinkes Cianjur: Belum Dipastikan Positif Corona

Pegawai BUMN Meninggal, Dinkes Cianjur: Belum Dipastikan Positif Corona

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:19 WIB

Warga Bekasi Suspec Virus Corona Meninggal saat ke Cianjur

Warga Bekasi Suspec Virus Corona Meninggal saat ke Cianjur

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:15 WIB

Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSDH Cianjur Ternyata Pegawai BUMN

Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSDH Cianjur Ternyata Pegawai BUMN

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:09 WIB

Warga Bekasi Diduga Terinfeksi Virus Corona Meninggal

Warga Bekasi Diduga Terinfeksi Virus Corona Meninggal

Jabar | Selasa, 03 Maret 2020 | 11:06 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×