Wabah Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pengetatan WNA yang Masuk Indonesia

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:28 WIB
Wabah Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pengetatan WNA yang Masuk Indonesia
Menlu Retno Marsudi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperketat pintu masuk Indonesia dari luar negeri dengan cara menangguhkan kebijakan bebas visa. Penangguhan itu berlaku selama satu bulan ke depan sebagai bentuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menjelaskan bagi pendatang atau pelancong berstatus warga negara asing (WNA) dari seluruh negara tidak bisa lagi menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik atau Dinas.

Di sisi lain, bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia harus memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dengan tujuan kunjungan. Ia juga mesti menyertakan sertifikasi bebas Covid-19.

“Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).

Adapun peraturan lainnya yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit. Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Mekanisme penyeleksian warga negara yang masuk ke Indonesia pun berlanjut sebelum tiba di Bandara Internasional Indonesia. Seluruh pendatang ataupun pelancong wajib mengisi dan menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Apabila dalam kartu tersebut tertera ada riwayat perjalanan dari negara-negara yang sudah disebutkan di atas, maka orang tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

Kemudian bagi pendatang atau pelancong WNA yang saat ini berada di Indonesia namun masa berlakunya sudah habis, maka ketentuan selanjutnya yang bisa dilakukan ialah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020. Hal serupa juga berlaku bagi pemegang KITAS atau KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik atau dinas yang saat ini tengah berada di luar negeri.

Peraturan Untuk WNI

baca juga

Mekanisme bagi WNI yang sudah berkunjung ke negara-negara yang sudah disebutkan di atas maka sedianya harus melakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air. Kalau dalam pemeriksan itu ditemukan gejala awal Covid-19, maka WNI tersebut harus melakukan observasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah selama 14 hari.

“Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri (self-isolated) selama 14 hari,” tuturnya.

Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat , 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak

Pemerintah Imbau WNI Tidak Usah Ke Luar Negeri Kalau Tidak Mendesak

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:18 WIB

Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso

Sempat ke Puskesmas, Warga Kepulauan Seribu Dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 17:16 WIB

Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya

Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya

Video | Rabu, 11 Maret 2020 | 19:45 WIB

WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia

WNA Pasien Positif Corona di Indonesia Meninggal Dunia

Foto | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:42 WIB

WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso

WNA Positif Corona Meninggal, Dirut: Bukan Pasien RSPI Sulianti Saroso

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:18 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×