Koalisi Sipil Minta Persidangan di Pengadilan Ditunda Selama Wabah Corona

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Minggu, 22 Maret 2020 | 17:29 WIB
Koalisi Sipil Minta Persidangan di Pengadilan Ditunda Selama Wabah Corona
Ilustrasi persidangan. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Koalisi Pemantau Peradilan mendesak para penegak hukum seperti Mahkamah Agung Kepolisian, Kejaksaan serta Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan merespon kondisi pandemi virus Covid-19 atau Virus Corona.

Pasalnya, beberapa kegiatan di empat lembaga tersebut masih menciptakan kerumunan banyak orang sehingga berpotensi penularan virus mematikan itu.

Direktur YLBHI, Asvinawati menyebut terdapat enam desakan Koalisi Pemantau Peradilan. Pertama, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan penundaan persidangan pada semua pengadilan tingkat pertama di Indonesia dalam jangka waktu social distancing yang dianjurkan oleh Pemerintah.

Sebab, hingga saat ini persidangan masih berjalan seperti biasa sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 1 Tahun 2020.

"Kedua, mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan," ujar Asvinawati dalam keterangannya, Minggu (22/3/2020).

Kemudian ketiga, lanjut Asvinawati, koalisi juga mendesak Mahkamah Agung perlu mempercepat pelayanan E-litigasi atau administrasi perkara dan prosedur persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di seluruh pengadilan. Hal ini, sebagai alternatif penyelesaian penundaan dan atau peniadaan sidang.

"Keempat, mendesak Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan perlu melakukan kesepakatan bersama terkait penundaan persidangan dengan implikasi jangka waktu penahanan. Perlu ada aturan bersama terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis," jelas dia.

Setelah itu Kelima, Koalisi mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi tahanan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan dalam pemenuhan hak atas kesehatannya.

Karena fakta bahwa Rutan dan Lapas mengalami overcrowding dengan tingkat kelebihan kapasitas sebanyak 98 persen. Sehingga Rutan dan Lapas juga sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 dengan cepat.

baca juga

"Terakhir, Keenam Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung meninjau ulang penahanan saat ini untuk mengurangi overcrowding di Rutan dan Lapas serta mendesak Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas meninjau ulang kebijakan penerapan pemberian remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB) dengan mengutamakan warga binaan pemasyarakatan dengan hukuman ringan ataupun kejahatan biasa, termasuk pengguna narkotika," pungkas Asvinawati.

Untuk diketahui, Koalisi Pemantau Peradilan terdiri dari beberapa lembaga di antaranya, ELSAM, ICJR, IJRS, LBH Jakarta, LeiP, Kontras, PBHI, YLBH, PILNET Indonesia, ICW, CDS, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, PSHK, ICEL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Positif Virus Corona di Bogor Jadi 8 Orang, Termasuk Wali Kotanya

Pasien Positif Virus Corona di Bogor Jadi 8 Orang, Termasuk Wali Kotanya

Jabar | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:21 WIB

Setengah Total Pasien Virus Corona RI Ada di Jakarta, 307 Orang

Setengah Total Pasien Virus Corona RI Ada di Jakarta, 307 Orang

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:14 WIB

Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Rp 10 T untuk Penanganan Corona

Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran Rp 10 T untuk Penanganan Corona

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:04 WIB

Pasien Positif Corona Gejala Ringan Tak Perlu Isolasi di RS

Pasien Positif Corona Gejala Ringan Tak Perlu Isolasi di RS

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 17:03 WIB

Terkini

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:41 WIB

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:37 WIB

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Penyaluran B50 Baru 80 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:36 WIB

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:30 WIB

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Perbedaan Two Way Cake vs Compact Powder vs Loose Powder, Mana yang Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:29 WIB

×