Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026

M Nurhadi

Selasa, 01 September 2026 | 12:38 WIB
Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026
Ilustrasi BPKB
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia secara nasional memberlakukan aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II.
  • Kebijakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini membebaskan biaya balik nama sebesar satu persen bagi pembeli kendaraan bekas.
  • Pemilik baru kendaraan bekas tetap harus membayar PNBP dokumen baru, pajak tahunan, serta biaya mutasi jika diperlukan.

Suara.com - Bagi Anda yang baru saja membeli mobil atau motor seken, ada kabar gembira terkait pengurusan dokumen kepemilikannya. Saat ini, pemerintah telah meringankan beban masyarakat dengan membebaskan salah satu komponen biaya terbesar dalam proses balik nama kendaraan.

Namun, pajak apa saja sebenarnya yang kini sudah digratiskan?

Pajak yang Dihapus: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)

Komponen pajak yang kini sepenuhnya digratiskan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kebijakan penghapusan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia. Aturan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pungutan bea balik nama hanya sah dikenakan pada penyerahan pertama, alias saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru.

Penghapusan BBNKB II ini memberikan penghematan yang sangat lumayan bagi masyarakat. Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas dibebankan pajak balik nama sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan.

Sebagai ilustrasi, jika Anda meminang mobil bekas seharga Rp200 juta, Anda kini bisa berhemat hingga Rp2 juta karena tak perlu lagi membayar BBNKB II.

Biaya yang Masih Harus Dibayar

baca juga

Meski BBNKB II sudah nol rupiah, perlu dicatat bahwa proses pergantian data kepemilikan tidak lantas gratis sepenuhnya. Pemilik baru tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan dokumen baru, serta melunasi kewajiban pajak tahunan.

Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus disiapkan saat mengurus balik nama:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Anda tetap wajib membayar pajak tahunan pokok (berikut opsennya) untuk tahun berjalan. Jika kendaraan bekas tersebut memiliki riwayat tunggakan pajak atau denda, seluruhnya wajib dilunasi terlebih dahulu.
  2. Sumbangan Wajib (SWDKLLJ): Iuran wajib Jasa Raharja ini tetap dikenakan dengan tarif Rp143.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp35.000 untuk roda dua.
  3. Penerbitan STNK Baru: Dikenakan biaya sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
  4. Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Biaya cetak pelat baru adalah Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk sepeda motor.
  5. Penerbitan BPKB Baru: Dikenakan tarif Rp375.000 bagi pemilik mobil dan Rp225.000 bagi pemilik motor.
  6. Biaya Mutasi (Khusus Beda Daerah): Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar wilayah administrasi, ada biaya tambahan untuk cabut berkas sebesar Rp250.000 (roda empat atau lebih) dan Rp150.000 (roda dua).

Dengan dihapuskannya beban BBNKB II, biaya total balik nama kini jauh lebih bersahabat di kantong. Oleh karena itu, Korlantas Polri sangat mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pergantian nama pada dokumen kepemilikan usai membeli kendaraan bekas.

Selain menjamin legalitas kendaraan, data yang sudah atas nama sendiri akan sangat memudahkan Anda saat mengurus perpanjangan pajak (STNK) di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Purbaya Kantongi 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Kebocoran Tembus Rp 5 Triliun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:04 WIB

Ada Perusahaan Baja Puluhan Tahun Tak Bayar Pajak, Purbaya Ungkap Pegawai DJP dan Siap Pecatin!

Ada Perusahaan Baja Puluhan Tahun Tak Bayar Pajak, Purbaya Ungkap Pegawai DJP dan Siap Pecatin!

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:47 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×