- Pemerintah Indonesia secara nasional memberlakukan aturan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II.
- Kebijakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 ini membebaskan biaya balik nama sebesar satu persen bagi pembeli kendaraan bekas.
- Pemilik baru kendaraan bekas tetap harus membayar PNBP dokumen baru, pajak tahunan, serta biaya mutasi jika diperlukan.
Suara.com - Bagi Anda yang baru saja membeli mobil atau motor seken, ada kabar gembira terkait pengurusan dokumen kepemilikannya. Saat ini, pemerintah telah meringankan beban masyarakat dengan membebaskan salah satu komponen biaya terbesar dalam proses balik nama kendaraan.
Namun, pajak apa saja sebenarnya yang kini sudah digratiskan?
Pajak yang Dihapus: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Komponen pajak yang kini sepenuhnya digratiskan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kebijakan penghapusan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia. Aturan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pungutan bea balik nama hanya sah dikenakan pada penyerahan pertama, alias saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru.
Penghapusan BBNKB II ini memberikan penghematan yang sangat lumayan bagi masyarakat. Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas dibebankan pajak balik nama sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan.
Sebagai ilustrasi, jika Anda meminang mobil bekas seharga Rp200 juta, Anda kini bisa berhemat hingga Rp2 juta karena tak perlu lagi membayar BBNKB II.
Biaya yang Masih Harus Dibayar
Meski BBNKB II sudah nol rupiah, perlu dicatat bahwa proses pergantian data kepemilikan tidak lantas gratis sepenuhnya. Pemilik baru tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan dokumen baru, serta melunasi kewajiban pajak tahunan.
Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus disiapkan saat mengurus balik nama:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Anda tetap wajib membayar pajak tahunan pokok (berikut opsennya) untuk tahun berjalan. Jika kendaraan bekas tersebut memiliki riwayat tunggakan pajak atau denda, seluruhnya wajib dilunasi terlebih dahulu.
- Sumbangan Wajib (SWDKLLJ): Iuran wajib Jasa Raharja ini tetap dikenakan dengan tarif Rp143.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp35.000 untuk roda dua.
- Penerbitan STNK Baru: Dikenakan biaya sebesar Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Biaya cetak pelat baru adalah Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan BPKB Baru: Dikenakan tarif Rp375.000 bagi pemilik mobil dan Rp225.000 bagi pemilik motor.
- Biaya Mutasi (Khusus Beda Daerah): Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar wilayah administrasi, ada biaya tambahan untuk cabut berkas sebesar Rp250.000 (roda empat atau lebih) dan Rp150.000 (roda dua).
Dengan dihapuskannya beban BBNKB II, biaya total balik nama kini jauh lebih bersahabat di kantong. Oleh karena itu, Korlantas Polri sangat mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pergantian nama pada dokumen kepemilikan usai membeli kendaraan bekas.
Selain menjamin legalitas kendaraan, data yang sudah atas nama sendiri akan sangat memudahkan Anda saat mengurus perpanjangan pajak (STNK) di masa mendatang.