Dilarang Kongkow saat Corona, Warga Ngotot Berkumpul Bisa Dipidana

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 23 Maret 2020 | 15:19 WIB
Dilarang Kongkow saat Corona, Warga Ngotot Berkumpul Bisa Dipidana
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan saat terkait penangkapan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (4/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mabes Polri siap menindak tegas masyarakat yang masih berkumpul atau membuat keramaian menolak untuk dibubarkan.

Penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias COVID-19 di Indonesia.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal M. Iqbal mengatakan, aparat kepolisian tak segan untuk menerapkan hukuman pidana jika ada warga yang tetap bersikukuh untuk menggelar keramaian di tengah maraknya wabah corona ini.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," kata Iqbal, Senin (23/3/2020).

Meski begitu, Iqbal menyebut anggota Polri akan terlebih dahulu mengedepankan tindakan persuasif drngan mengajak masyaralat yang berkerumunan lebih baik berada di dalam rumah saja.

"Harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas," ujar Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan pasal yang digunakan untuk masyarakat yang tetap bandel berkumpul dan membuat keramaian. Adapun pasal yang digunakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 212 KUHP:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Terakhir, Pasal 218 KUHP berbunyi :

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Ibadah di Makassar Dicuci Disinfektan, Takut Corona

Rumah Ibadah di Makassar Dicuci Disinfektan, Takut Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:14 WIB

UPDATE: Warga Positif Corona di Bekasi 29 Orang, 4 Meninggal

UPDATE: Warga Positif Corona di Bekasi 29 Orang, 4 Meninggal

Jabar | Senin, 23 Maret 2020 | 15:14 WIB

Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun

Anies Sebut 59 Persen Pasien Corona di DKI Meninggal Usia di Atas 60 Tahun

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:12 WIB

Juara All England dengan Partner Berbeda, Begini Respons Praveen Jordan

Juara All England dengan Partner Berbeda, Begini Respons Praveen Jordan

Sport | Senin, 23 Maret 2020 | 15:11 WIB

IHSG Ambles 5 Persen, Perdagangan Distop 30 Menit Lagi

IHSG Ambles 5 Persen, Perdagangan Distop 30 Menit Lagi

Bisnis | Senin, 23 Maret 2020 | 15:09 WIB

Tembus 65 Kasus, Spanyol jadi Negara ke-11 WNI Positif Corona

Tembus 65 Kasus, Spanyol jadi Negara ke-11 WNI Positif Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:07 WIB

Maruf Minta MUI Bikin Fatwa Lagi Tentang Urus Jenazah Positif Corona

Maruf Minta MUI Bikin Fatwa Lagi Tentang Urus Jenazah Positif Corona

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:06 WIB

Ini Daftar 10 Saham Perbankan yang Terperosok Dihantam Corona

Ini Daftar 10 Saham Perbankan yang Terperosok Dihantam Corona

Bisnis | Senin, 23 Maret 2020 | 15:03 WIB

Tower 7 Wisma Atlet Disiapkan untuk Tempat Isolasi, Disediakan 1.600 Bed

Tower 7 Wisma Atlet Disiapkan untuk Tempat Isolasi, Disediakan 1.600 Bed

News | Senin, 23 Maret 2020 | 15:02 WIB

Kocak, Begini Cara Emak-emak usir Virus Corona Saat Naik Ojol

Kocak, Begini Cara Emak-emak usir Virus Corona Saat Naik Ojol

Otomotif | Senin, 23 Maret 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×