6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 03 April 2020 | 21:38 WIB
6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan istana negara Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Mereka dituntut dengan pasal makar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020) siang ini. Sidang digelar secara virtual; hakim, JPU dan Kuasa Hukum di ruang sidang, sementara 6 tapol Papua di rumah tahanan Salemba.

Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU, Jumat (3/4/2020).

Atas tuntutan itu, keenam tapol yang didampingi Tim Advokasi Papua akan mengajukan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Namun sebelum itu, Tim Advokasi Papua melayangkan protes ke Majelis Hakim karena tidak berlaku adil sebab mereka belum sama sekali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta karena terhambat akibat pandemi virus corona COVID-19.

Tim Advokasi Papua sempat mengajukan usul untuk membacakan keterangan saksi ahli secara tertulis bersamaan dengan agenda penuntutan dari JPU pada hari ini.

"Namun nyatanya Majelis Hakim tidak konsisten dengan agenda sidang yang sudah disepakati sebelumnya (27/3/2020) agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Keterangan Ahli, karena adanya keberatan dari JPU," kata Anggota Tim Advokasi Papua Nelson Simamora melalui keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Sementara JPU pada sidang sebelumnya diberikan kesempatan sebanyak 7 kali selama 6 minggu untuk menghadirkan saksi maupun ahli padahal pada waktu itu belum ada pembatasan sosial akibat virus corona. Sedangkan kuasa hukum hanya diberikan kesempatan 3 kali dalam waktu 2 minggu saja,

"Ini jelas merugikan hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi-saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya sebagaimana pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Nelson.

Akhirnya, pada sidang hari ini disepakati sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sekaligus pembacaan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan pada saat pengajuan duplik secara tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Tekno | Jum'at, 03 April 2020 | 17:07 WIB

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 10:46 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB