6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 03 April 2020 | 21:38 WIB
6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan istana negara Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Mereka dituntut dengan pasal makar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020) siang ini. Sidang digelar secara virtual; hakim, JPU dan Kuasa Hukum di ruang sidang, sementara 6 tapol Papua di rumah tahanan Salemba.

Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU, Jumat (3/4/2020).

Atas tuntutan itu, keenam tapol yang didampingi Tim Advokasi Papua akan mengajukan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Namun sebelum itu, Tim Advokasi Papua melayangkan protes ke Majelis Hakim karena tidak berlaku adil sebab mereka belum sama sekali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta karena terhambat akibat pandemi virus corona COVID-19.

Tim Advokasi Papua sempat mengajukan usul untuk membacakan keterangan saksi ahli secara tertulis bersamaan dengan agenda penuntutan dari JPU pada hari ini.

"Namun nyatanya Majelis Hakim tidak konsisten dengan agenda sidang yang sudah disepakati sebelumnya (27/3/2020) agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Keterangan Ahli, karena adanya keberatan dari JPU," kata Anggota Tim Advokasi Papua Nelson Simamora melalui keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Sementara JPU pada sidang sebelumnya diberikan kesempatan sebanyak 7 kali selama 6 minggu untuk menghadirkan saksi maupun ahli padahal pada waktu itu belum ada pembatasan sosial akibat virus corona. Sedangkan kuasa hukum hanya diberikan kesempatan 3 kali dalam waktu 2 minggu saja,

baca juga

"Ini jelas merugikan hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi-saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya sebagaimana pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Nelson.

Akhirnya, pada sidang hari ini disepakati sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sekaligus pembacaan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan pada saat pengajuan duplik secara tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Tekno | Jum'at, 03 April 2020 | 17:07 WIB

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 10:46 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×