6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 03 April 2020 | 21:38 WIB
6 Tapol Pengibar Bendera Bintang Kejora Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan istana negara Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan. Mereka dituntut dengan pasal makar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/4/2020) siang ini. Sidang digelar secara virtual; hakim, JPU dan Kuasa Hukum di ruang sidang, sementara 6 tapol Papua di rumah tahanan Salemba.

Keenam terdakwa tapol Papua itu antara lain; Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.

"Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan atas pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU, Jumat (3/4/2020).

Atas tuntutan itu, keenam tapol yang didampingi Tim Advokasi Papua akan mengajukan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa.

Namun sebelum itu, Tim Advokasi Papua melayangkan protes ke Majelis Hakim karena tidak berlaku adil sebab mereka belum sama sekali diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli atau saksi fakta karena terhambat akibat pandemi virus corona COVID-19.

Tim Advokasi Papua sempat mengajukan usul untuk membacakan keterangan saksi ahli secara tertulis bersamaan dengan agenda penuntutan dari JPU pada hari ini.

"Namun nyatanya Majelis Hakim tidak konsisten dengan agenda sidang yang sudah disepakati sebelumnya (27/3/2020) agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Keterangan Ahli, karena adanya keberatan dari JPU," kata Anggota Tim Advokasi Papua Nelson Simamora melalui keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Sementara JPU pada sidang sebelumnya diberikan kesempatan sebanyak 7 kali selama 6 minggu untuk menghadirkan saksi maupun ahli padahal pada waktu itu belum ada pembatasan sosial akibat virus corona. Sedangkan kuasa hukum hanya diberikan kesempatan 3 kali dalam waktu 2 minggu saja,

baca juga

"Ini jelas merugikan hak terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan saksi-saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya sebagaimana pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegas Nelson.

Akhirnya, pada sidang hari ini disepakati sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 April 2020 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, sekaligus pembacaan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan pada saat pengajuan duplik secara tertulis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Twitter Hapus Ratusan Akun Palsu yang Disponsori Pemerintah Indonesia

Tekno | Jum'at, 03 April 2020 | 17:07 WIB

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

Jokowi Sebut 433 Desa Belum Dialiri Listrik, Paling Banyak di Papua Barat

News | Jum'at, 03 April 2020 | 10:46 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

Mamberamo Tengah Papua Lockdown karena Virus Corona: Demi Nyawa Manusia

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:50 WIB

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:45 WIB

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:40 WIB