Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat

Dythia Novianty, Stephanus Aranditio

Senin, 06 April 2020 | 06:32 WIB
Pengamat Sebut Penanganan Pandemi Corona Indonesia Terlambat
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut ketiga kebijakan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan Presiden Jokowi, sudah sangat terlambat. Pasalnya, baru dikeluarkan saat data sudah menunjukkan angka 1.528 orang positif, 136 orang meninggal dunia, dan 81 orang sembuh akibat virus corona di Indonesia.

"Harusnya itu sejak kita memulangkan WNI kita dari Wuhan terus dikarantina di Pulau Natuna. Harusnya dengan segala sumber daya yang dimiliki langsung melakukan langkah cepat sampai ke tingkat daerah," kata Trubus kepada Suara.com.

Trubus menilai, inilah citra asli dari birokrasi pemerintahan di Indonesia.

"Saya berkesimpulan reformasi birokrasi kita itu gagal, tidak berjalan, padahal ini soal wabah penyakit, kalau soal kebijakan lain okelah, tapi ini soal nyawa, birokrasi masih mbulet, enggak jelas," tegasnya.

Birokrasi ini semakin rumit ketika Pasal 4 Permenkes 9/2020 (aturan turunan dari PP 21/2020) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan PSBB terlebih dahulu dengan melampirkan sejumlah data dan kajian sebelum direstui oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Proses ini memakan waktu 2 hari.

"Seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah. Sehingga untuk menunggu permohonan dari pemerintah daerah dalam menetapkan PSBB akhirnya memperpanjang birokrasi," kata Fajri Nursyamsi, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Meski begitu, menurut Kemenkes, proses birokrasi semacam ini sudah sangat responsif dalam mengatasi virus corona COVID-19 di Indonesia.

"Jadi betul-betul kita responsif atas usulan ini, dan dilaksanakan atas pertimbangan-pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk," Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers virtual dari Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Hingga Permenkes 9/2020 itu diumumkan, sudah sebanyak 2.273 orang positif, 164 meninggal dunia dan 198 orang sembuh dari virus corona di Indonesia.

baca juga

Lebih mirisnya lagi, catatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut hingga Minggu (5/4/2020) sudah 18 orang dokter di Indonesia yang meninggal baik yang berstatus positif ataupun masih dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.

Seperti diketahui, pada 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga aturan yakni Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang. Ketiganya digunakan sebagai jurus Indonesia menanggulangi pandemi virus corona COVID-19.

Ketiga diberi judul; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 Selamatkan Nyawa Atau Selamatkan Ekonomi?

Selain itu, alih-alih menyelamatkan kesehatan masyarakat, ketiga aturan ini justru dianggap jauh panggang daripada api. Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah hanya ingin menyelamatkan ekonomi negara ketimbang kesehatan masyarakat.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Perppu 1/2020 tidak akan berimplikasi langsung kepada rakyat yang ekonomi rumah tangganya terancam akibat pandemi virus corona.

Asfinawati menyebut Perppu 1/2020 ini hanya berpihak pada pengusaha atau perusahaan yang terdampak dalam pasar global agar tetap stabil meski diterjang pandemi corona, bukan untuk rakyat kecil.

"Pemerintah dan DPR tetap konsisten membela lebih dulu orang yang punya duit daripada rakyat yang sudah diambang kematian," kata Asfinawati dalam virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

Sementara akademisi The Centre for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2) Universitas Jember Al Hanif menyebut ada kekeliruan dalam Pasal 27 Perppu 1/2020 yang menyebut 3 bentuk perlindungan hukum yang membuat pemerintah kebal hukum dalam menangani anggaran pandemi virus corona senilai Rp 405,1 triliun.

"Seharusnya semua jenis kebijakan yang menggunakan anggaran negara saya kira itu harus dipertanggungjawabkan secara pidana atau perdata," kata Al Hanif.

Kemudian Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menduga melalui Perppu 1/2020 ini, ada upaya pemerintah ingin meloloskan agenda rancangan undang-undang omnibus law yang banyak ditentang rakyat.

"Kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CDC AS: Orang-Orang Harus Pakai Masker Kain saat Berada di Tempat Umum

CDC AS: Orang-Orang Harus Pakai Masker Kain saat Berada di Tempat Umum

Health | Minggu, 05 April 2020 | 12:24 WIB

Robot Ini Bantu Menyapu Jalan saat Pandemi Covid-19

Robot Ini Bantu Menyapu Jalan saat Pandemi Covid-19

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 14:50 WIB

Usir Penat, Aksi Tenaga Medis Menghibur Diri

Usir Penat, Aksi Tenaga Medis Menghibur Diri

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 09:05 WIB

Alasan Sekjen MUI Mengharamkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Alasan Sekjen MUI Mengharamkan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Video | Jum'at, 03 April 2020 | 15:53 WIB

Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir?

Kapan Pandemi COVID-19 Berakhir?

Tekno | Jum'at, 03 April 2020 | 14:30 WIB

Lakukan 5 Hal Ini Saat di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Lakukan 5 Hal Ini Saat di Rumah Aja Selama Pandemi Covid-19

Lifestyle | Kamis, 02 April 2020 | 20:29 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×