Hina Jokowi saat Corona Ditindak, DPR: Hindari Kesan Polri Sewenang-wenang

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 10:59 WIB
Hina Jokowi saat Corona Ditindak, DPR: Hindari Kesan Polri Sewenang-wenang
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Suara.com - Komisi III DPR RI mengingatkan kepolisian agar tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dalam menegakan aturan, menyusul surat edaran Kapolri yang meminta pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi terkait Covid-19 untuk ditindak tegas.

Anggota Komisi III Arsul Sani berharap nantinya Polri dapat melakukan penindakan sesuai prosedur dan tidak melanggar prinsip due process of law.

"Jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Ia menambahkan, institusi Polri juga harus melakukan langkah pencegahan terlebih dahulu dalam menegakkan hal-hal terkait penghinaan pejabat negara hingga berita bohong alias hoaks mengenai Covid-19.

"Terkait dengan penindakan-penindakan terhadap mereka yang melakukan ujaran kebecian lewat medsos atau yang menyebarkan hoaks, maka Polri memiliki surat edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 yang isinya meminta agar jajaran Polri melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu dalam menghadapi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks sebelum melakukan proses hukum," katanya.

Menurutnya, Polri jangan sampai salah mengambil langkah dalam menegakan hukum yang ujungnya bakal membuat kesan Kepolisian menjadi buruk.

"Agar apa yang ada dalam surat edaran Kapolri tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Terbanyak Pasien Corona

Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Terbanyak Pasien Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 10:54 WIB

Zona Merah Virus Corona, 6 Pasar di Depok Layani Belanja Online

Zona Merah Virus Corona, 6 Pasar di Depok Layani Belanja Online

Jabar | Senin, 06 April 2020 | 10:41 WIB

Mantan Astronot NASA Sebut COVID-19 Lebih Berbahaya daripada Misi Antariksa

Mantan Astronot NASA Sebut COVID-19 Lebih Berbahaya daripada Misi Antariksa

Tekno | Senin, 06 April 2020 | 10:36 WIB

Cegah Corona, Bayi Baru Lahir di Thailand Dipasangi Pelindung Wajah

Cegah Corona, Bayi Baru Lahir di Thailand Dipasangi Pelindung Wajah

News | Senin, 06 April 2020 | 10:47 WIB

Catat! Jokowi Janji Kasih Masker ke Rakyatnya, karena Wajib Pakai

Catat! Jokowi Janji Kasih Masker ke Rakyatnya, karena Wajib Pakai

News | Senin, 06 April 2020 | 10:29 WIB

Acuhkan Seruan Anies, Banyak Penumpang Tak Pakai Masker saat Naik KRL

Acuhkan Seruan Anies, Banyak Penumpang Tak Pakai Masker saat Naik KRL

News | Senin, 06 April 2020 | 10:28 WIB

Awal Pekan Rupiah Dibuka Melempem Rp 16.556 Per Dolar AS

Awal Pekan Rupiah Dibuka Melempem Rp 16.556 Per Dolar AS

Bisnis | Senin, 06 April 2020 | 10:18 WIB

Sembuh dari Corona, Berapa Total Biaya yang Dikeluarkan Andrea Dian?

Sembuh dari Corona, Berapa Total Biaya yang Dikeluarkan Andrea Dian?

Entertainment | Senin, 06 April 2020 | 10:17 WIB

Di Balik 30 Ribu Narapidana Dibebaskan saat Corona, Jokowi Tiru Iran

Di Balik 30 Ribu Narapidana Dibebaskan saat Corona, Jokowi Tiru Iran

News | Senin, 06 April 2020 | 10:12 WIB

Nadia, Harimau di Kebun Binatang AS Positif Terinfeksi Virus Corona

Nadia, Harimau di Kebun Binatang AS Positif Terinfeksi Virus Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 10:43 WIB

Terkini

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB