Ojol Berharap Tak Ada Potongan Pendapatan Selama PSBB

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 April 2020 | 17:02 WIB
Ojol Berharap Tak Ada Potongan Pendapatan Selama PSBB
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, mewakili Ojek Online (Ojol) mengaku menerima kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk penanggulangan corona. Namun dalam penerapannya, ia meminta ada sejumlah kebijakan untuk mengurangi dampak bagi Ojol.

Igun sendiri menilai PSBB memang akan memberikan dampak besar karena melarang Ojol membawa penumpang. Pasalnya, layanan antar penumpang merupakan fitur yang paling banyak digunakan.

Karena itu, Igun meminta perusahaan penyedia aplikasi turut membantu dengan membuat kompensasi khusus. Salah satunya dengan mengurangi potongan pendapatan dari setiap jasa.

"Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau kalau perlu sementara tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator selama masa pandemi Covid-19," ujar Igun saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Karena jasa antar penumpang ditiadakan, ia menyebut Ojol hanya bergantung dari jasa antar barang dan makanan. Karena itu ia meminya agar aplikator turut menggencarkan sosialisasi dan membuat program lainnya.

"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order pesan layan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol," jelasnya.

Dengan demikian, pendapatan ojol di sektor antar barang dan makanan bisa menutupi dampak dari peniadaan fitur antar penumpang. Para ojol disebutnya bisa bernafas lebih lega karena pendapatan tak turun drastis.

Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," pungkasnya.

Sebelumnya, penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojek online atau ojol.

baca juga

Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 12:58 WIB

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

Jakarta Akan Terapkan PSBB, Pak Anies Bantu Ojek Online Dong!

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:33 WIB

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online

Bisnis | Senin, 06 April 2020 | 18:56 WIB

Bos Gojek Sumbang Gaji, Mitra Ojek Online Ikut Senang

Bos Gojek Sumbang Gaji, Mitra Ojek Online Ikut Senang

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2020 | 21:59 WIB

Pengemudi Ojek Online Harapkan Corona Cepat Berlalu

Pengemudi Ojek Online Harapkan Corona Cepat Berlalu

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:00 WIB

Driver Ojek Online Tewas di Kost Jalan Kancil, Dicurigai Kena Corona

Driver Ojek Online Tewas di Kost Jalan Kancil, Dicurigai Kena Corona

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 15:10 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×