Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Banyak Begal di Artha Gading

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 13 April 2020 | 09:18 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Banyak Begal di Artha Gading
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polisi membekuk pelaku penyebar video berisi informasi bohong alias hoaks yang menyebut banyaknya kejadian pembegalan di wilayah Artha Gading, Jakarta Utara.

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Juanda. Ia diciduk polisi di parkiran Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa tersebut bermula tatkala Juanda melintas dan melihat seseorang tengah dipapah oleh seorang pengemudi ojek online di depan Gedung Altira, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (10/4) malam.

Junda lantas merekam video dan lalu mengunggahnya dan menyebut seseorang yang tengah dipapah itu merupakan korban begal.

"Pelaku melintas dan melihat adanya seseorang dalam kondisi terluka sedang dipapah oleh ojek online lalu dengan refleks pelaku berhenti dan langsung membuat video yang menyatakan bahwa 'hati-hati saja yang lewat sekitar Artha Gading Sekarang lagi banyak begal'," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).

Video yang direkam oleh Juanda pun viral di lini masa media sosial. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kebenaran dari informasi dalam video tersebut.

Menurut Yusri, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa orang yang terluka dan dipapah oleh pengemudi Ojol dalam video yang direkam oleh Juanda itu bukanlah korban pembegalan. Orang itu terluka lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Tim berhasil mengetahui pelaku yang mengupload video tersebut dan berhasil menangkapnya di parkiran mobil Apartemen Gading Nias, Jalan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara" Yusri menjelaskan.

Saat ini, kata dia, pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah telepon seluler, dan satu video hoaks terkait kasus tersebut.

"Pelaku kita jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 atas perubahan UU No.11 th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Ini Membuat Gitar dari Mi Ramen, Warganet Auto Salfok

Pria Ini Membuat Gitar dari Mi Ramen, Warganet Auto Salfok

Tekno | Minggu, 12 April 2020 | 19:00 WIB

Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko

Dituduh Gagas Penjarahan Serentak di Jawa Saat Corona, Ini Jawaban Anarko

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:40 WIB

Viral Warga Serbu Istana Bogor Minta Sembako, Istana Beri Klarifikasi

Viral Warga Serbu Istana Bogor Minta Sembako, Istana Beri Klarifikasi

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:33 WIB

Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular

Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular

Entertainment | Minggu, 12 April 2020 | 12:20 WIB

Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi

Anarko: Ajakan Anarki di Tengah Pandemi

News | Minggu, 12 April 2020 | 07:44 WIB

Viral Video Pasien Menampar Perawat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Viral Video Pasien Menampar Perawat, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Jawa Tengah | Sabtu, 11 April 2020 | 18:31 WIB

Viral Video Pasien Memaki dan Tampar Perawat, Warganet Ikut Emosi!

Viral Video Pasien Memaki dan Tampar Perawat, Warganet Ikut Emosi!

Jawa Tengah | Sabtu, 11 April 2020 | 17:31 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB