Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan

Chandra Iswinarno

Rabu, 15 April 2020 | 14:20 WIB
Pria Ini Jual Pacarnya dan Minta Video Call Saat 'Main' dengan Pelanggan
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menunjukkan barang bukti dan tersangka perdagangan orang. [Batam News]

Suara.com - Aji alias FM (24), warga Karimun Kepulauan Ria, tega menjual pacarnya kepada hidung belang. Bahkan, aktivitas hubungan seks yang dilakukan sang pacar dengan pria hidung belang tersebut diminta diperlihatkan kepadanya menggunakan video call.

Aji akhirnya ditangkap setelah terendus polisi dan ditangkap pada Senin (13/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengemukakan, Aji diketahui menjalin hubungan dengan pacarnya sejak tahun 2013 lalu. Awalnya mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga berpacaran. Namun, sang pacar tak menyangka jika dirinya bakal dieksploitasi secara seksual oleh Aji.

"Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (15/4/2020).

Untuk sekali kencan short time, Aji memasang tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Selain itu, Aji pula yang 'bertugas menjadi mucikari' dengan 'mempromosikan' pacarnya. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, Aji mengantarkan pacarnya ke hotel.

"Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya."

Tak hanya itu, Aji juga meminta kepada sang pacar menghubunginya melalu video call saat melayani pelanggan. Melalui ponsel tersebut, Aji meminta ditunjukkan aktivitas pacarnya yang sedang berhubungan seks.

"Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," katanya.

Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video sebagai barang bukti.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, Aji dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman diatas 1 tahun penjara. Sedangkan untuk saat ini, Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

Aji Nekat Pasang Iklan Jual Pacar, Dipaksa Video Call saat Main di Ranjang

News | Rabu, 15 April 2020 | 13:51 WIB

Turun Dari KM Kelud, 44 Penumpang dan Dua Balita Dikarantina di Karimun

Turun Dari KM Kelud, 44 Penumpang dan Dua Balita Dikarantina di Karimun

News | Senin, 13 April 2020 | 00:21 WIB

Dampak Malaysia Lockdown, TKI Ilegal Serbu Jalur Tikus di Pulau Bintan

Dampak Malaysia Lockdown, TKI Ilegal Serbu Jalur Tikus di Pulau Bintan

News | Jum'at, 10 April 2020 | 16:36 WIB

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

News | Kamis, 09 April 2020 | 14:27 WIB

Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona

Ortunya Tak Terjangkit, Bayi 2 Tahun Sakit-sakitan dan Berstatus PDP Corona

News | Kamis, 09 April 2020 | 10:10 WIB

Terkini

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic

Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah

Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:08 WIB

MARK Bagi Dividen Interim Rp76 Miliar, Catat Tanggalnya

MARK Bagi Dividen Interim Rp76 Miliar, Catat Tanggalnya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:50 WIB

×