Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 30 April 2020 | 03:35 WIB
Komnas HAM: Penanganan Virus Corona Berpotensi Melanggar HAM
Rapid test virus corona. (Antara)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan cara penanganan virus corona yang selama ini dilakukan pemerintah berpotensi melanggar HAM. Komnas HAM mencatat setidaknya terdapat delapan peristiwa penanganan COVID-19 oleh kepolisian yang berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan di antaranya terjadi penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman serta penahanan yang diduga sewenang-wenang.

Amiruddin menuturkan terdapat penggunaan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan luka-luka di Manggarai Barat, NTT, saat diamankan oleh petugas di tengah pandemi COVID-19.

Selanjutnya terjadi pembubaran rapat solidaritas korban terdampak COVID-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Jogja, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme.

Selanjutnya dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap salah seorang seorang peneliti kebijakan publik dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.

Komnas HAM berpendapat tindakan kepolisian itu mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya menghormati perbedaan pendapat baik secara lisan mau pun tulisan.

"Untuk itu, Komnas HAM menghimbau agar jajaran Polri tetap memedomani norma HAM dalam bertindak di masa pandemi COVID-19. Hal ini khususnya terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia," ujar Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Jajaran kepolisian pun diminta memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat melalui ruang dialog, klarifikasi dan masukan yang membangun terhadap pemerintah.

Hal itu juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jajaran kepolisian juga diimbau menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan maupun penggunaan kekuatan berlebih dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inggris Krisis Perlengkapan Medis, Seniman Ini Malah Timbun APD di Rumah

Inggris Krisis Perlengkapan Medis, Seniman Ini Malah Timbun APD di Rumah

News | Rabu, 29 April 2020 | 22:04 WIB

Khawatir COVID-19, Gubernur di Jepang Isolasi Kucing Hadiah dari Putin

Khawatir COVID-19, Gubernur di Jepang Isolasi Kucing Hadiah dari Putin

News | Rabu, 29 April 2020 | 21:40 WIB

Update 29 April Pasien Positif Corona di DKI Tembus 4.000 Orang

Update 29 April Pasien Positif Corona di DKI Tembus 4.000 Orang

News | Rabu, 29 April 2020 | 21:20 WIB

5 Hal Yang Harus Anda Ketahui Soal Seks di Tengah Pandemi Virus Corona

5 Hal Yang Harus Anda Ketahui Soal Seks di Tengah Pandemi Virus Corona

Health | Rabu, 29 April 2020 | 21:45 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB