Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:54 WIB
Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
Ilustrasi. (Bantenhits.com)

Suara.com - Masih banyak warga yang menghiraukan imbauan pemerintah agar tak keluyuran di luar rumah selama wabah Corona (Covid-19). Bahkan, ada warga yang kedapatan berbuat maksiat saat memasuki bulan suci Ramadan.

Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, seorang pegawai negeri sipil ditangkap warga saat sedang berduaan dengan pasangan bukan istrinya di sebuah rumah di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman, Alrinaldo, bahwa katanya pasangan tersebut diamankan warga pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Mereka tersebut bukan pasangan suami istri. Identitas mereka, untuk pasangan laki-laki berinisial YD (45) bekerja sebagai ASN, dan pasangan perempuannya MR (40) seorang ibu rumah tangga," kata Alrinaldo.

Lanjut Alrinaldo, pria yang bekerja sebagai ASN tersebut merupakan warga Lubuk Begalung, Kota Padang, sedangkan yang wanitanya warga Kota Pariaman.

"Mereka itu diamankan, karena kecurigaan warga yang sering melihat mobil YD itu sering terparkir di rumah si wanita," ungkapnya.

Kemudian warga melakukan pengintaian di rumah tempat pasangan tersebut diamankan. Sehingga pada Kamis dini hari tersebut kecurigaan itu akhirnya terbukti, dengan tertangkap basahnya pasangan itu dalan satu kamar.

"Pengakuan pasangan itu kepada kami, bahwa mereka sudah sering melakukan hubungan haram tersebut. Meski mereka itu masih memiliki pasangan yang sah," jelasnya.

Alrinaldo mengatakan, MR kini sedang ditinggal suaminya yang mendekam di penjara karena berstatus sebagai narapidana.

Alrinaldo juga menyebutkan, atas perbuatan mereka itu maka keduannya dikenakan Pasal 6 ayat 1, Junto Pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan atau perbuatan yang mengarah pada perzinaan.

Pasal itu merujuk petunjuk Perda No 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng

Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 10:27 WIB

Warga Ciduk 6 Pria dan 2 Wanita di Mobil, Diduga Mesum di Parkiran Masjid

Warga Ciduk 6 Pria dan 2 Wanita di Mobil, Diduga Mesum di Parkiran Masjid

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:36 WIB

Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar

Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 18:25 WIB

Polisi Digerebek Mesum di Hotel, Bayi yang Digendong Istri Nangis Kejer

Polisi Digerebek Mesum di Hotel, Bayi yang Digendong Istri Nangis Kejer

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 18:12 WIB

Mau Tunangan, Sejoli Hubungan Intim di Kost Pesantren Habis Tarawih

Mau Tunangan, Sejoli Hubungan Intim di Kost Pesantren Habis Tarawih

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 09:37 WIB

Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel

Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel

Jabar | Sabtu, 25 April 2020 | 13:33 WIB

Kelonan sama Janda saat Corona, WN Afganistan Bikin Satu Kampung Murka

Kelonan sama Janda saat Corona, WN Afganistan Bikin Satu Kampung Murka

News | Rabu, 22 April 2020 | 15:27 WIB

Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

News | Rabu, 22 April 2020 | 11:44 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB