Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:54 WIB
Suami di Penjara, Istri di Rumah Sering Indehoi dengan PNS
Ilustrasi. (Bantenhits.com)

Suara.com - Masih banyak warga yang menghiraukan imbauan pemerintah agar tak keluyuran di luar rumah selama wabah Corona (Covid-19). Bahkan, ada warga yang kedapatan berbuat maksiat saat memasuki bulan suci Ramadan.

Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, seorang pegawai negeri sipil ditangkap warga saat sedang berduaan dengan pasangan bukan istrinya di sebuah rumah di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman, Alrinaldo, bahwa katanya pasangan tersebut diamankan warga pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Mereka tersebut bukan pasangan suami istri. Identitas mereka, untuk pasangan laki-laki berinisial YD (45) bekerja sebagai ASN, dan pasangan perempuannya MR (40) seorang ibu rumah tangga," kata Alrinaldo.

Lanjut Alrinaldo, pria yang bekerja sebagai ASN tersebut merupakan warga Lubuk Begalung, Kota Padang, sedangkan yang wanitanya warga Kota Pariaman.

"Mereka itu diamankan, karena kecurigaan warga yang sering melihat mobil YD itu sering terparkir di rumah si wanita," ungkapnya.

Kemudian warga melakukan pengintaian di rumah tempat pasangan tersebut diamankan. Sehingga pada Kamis dini hari tersebut kecurigaan itu akhirnya terbukti, dengan tertangkap basahnya pasangan itu dalan satu kamar.

"Pengakuan pasangan itu kepada kami, bahwa mereka sudah sering melakukan hubungan haram tersebut. Meski mereka itu masih memiliki pasangan yang sah," jelasnya.

Alrinaldo mengatakan, MR kini sedang ditinggal suaminya yang mendekam di penjara karena berstatus sebagai narapidana.

baca juga

Alrinaldo juga menyebutkan, atas perbuatan mereka itu maka keduannya dikenakan Pasal 6 ayat 1, Junto Pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan atau perbuatan yang mengarah pada perzinaan.

Pasal itu merujuk petunjuk Perda No 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng

Tepergok Mesum! Janda Muda Masih di Ranjang, si Duda Ngumpet di Loteng

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 10:27 WIB

Warga Ciduk 6 Pria dan 2 Wanita di Mobil, Diduga Mesum di Parkiran Masjid

Warga Ciduk 6 Pria dan 2 Wanita di Mobil, Diduga Mesum di Parkiran Masjid

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:36 WIB

Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar

Tepergok ML di Indekos saat Ramadan, Ngaku ke Warga Antar Nasi ke Pacar

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 18:25 WIB

Polisi Digerebek Mesum di Hotel, Bayi yang Digendong Istri Nangis Kejer

Polisi Digerebek Mesum di Hotel, Bayi yang Digendong Istri Nangis Kejer

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 18:12 WIB

Mau Tunangan, Sejoli Hubungan Intim di Kost Pesantren Habis Tarawih

Mau Tunangan, Sejoli Hubungan Intim di Kost Pesantren Habis Tarawih

Jatim | Rabu, 06 Mei 2020 | 09:37 WIB

Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel

Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel

Jabar | Sabtu, 25 April 2020 | 13:33 WIB

Kelonan sama Janda saat Corona, WN Afganistan Bikin Satu Kampung Murka

Kelonan sama Janda saat Corona, WN Afganistan Bikin Satu Kampung Murka

News | Rabu, 22 April 2020 | 15:27 WIB

Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

Keluyuran saat Corona, Bule Kere Digerebek Asyik Indehoi di Rumah Janda

News | Rabu, 22 April 2020 | 11:44 WIB

Terkini

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

×