"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK
Rabu, 13 Mei 2020 | 21:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Parkiran Balai Kota Jadi Lengang
30 April 2025 | 15:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI