Habib Bahar Disebut Bebas Lewat Progam Asimilasi, Ini Bantahan Kuasa Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 18 Mei 2020 | 14:49 WIB
Habib Bahar Disebut Bebas Lewat Progam Asimilasi, Ini Bantahan Kuasa Hukum
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)

Suara.com - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya bebas lantaran telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Selain itu, Habib Bahar juga telah membayar denda subsider sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan itu dikatakan Ichwan sekaligus untuk membantah terkait Habib Bahar bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM. Ichwan berdalih bahwa berdasar koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong, Habib Bahar bebas lantaran memang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan dan membayar denda subsider Rp 50 juta.

"Kalau kami koordinasi dengan pihak Kejaksaan karena kami menganggap bahwa hukuman Habib itu sudah 2/3 lebih yang dijalani, ya kami menjalani remisi, gitu proseduralnya. Itu yang kami lakukan dan bayar denda yang sudah kami lakukan," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Senin (18/5/2020).

Ichwan meuturkan, denda subsider senilai Rp 50 juta itu dibayar kepada Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ichwan, denda tersebut diberikan olehnya langsung ke pihak Kejaksaan sehari sebelum Habib Bahar bebas, yakni pada Jumat (15/5).

"Jadi kita bayarkan ke Kejaksaan sehari sebelum pelepasan/ pembebasan, hari Jumat saya melaksanakan pembayaran denda sejumlah Rp 50 juta ke pihak Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Ichwan.

Ichwan lantas mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 50 juta yang diperuntukkan membayar denda subsider itu bersumber dari hasil gotong royong para ulama dan ormas Islam.

"Itu gotong royong lah dari ormas-ormas Islam, bantuan dari para ulama begitu. Sampai pada akhirnya terkumpul," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya didakwa telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak. Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman pidana selama enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:32 WIB

Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...

Habib Bahar Ngotot Bebas dari Penjara bukan karena Asimilasi, Tapi...

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:12 WIB

Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor

Sok-sokan Nantang Polisi, 2 Napi Asimilasi Kembali Diciduk Gegara Curanmor

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:01 WIB

Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain

Habib Bahar Tak Takut Dipenjara Lagi dan 4 Berita Populer Lain

News | Senin, 18 Mei 2020 | 05:05 WIB

Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji

Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji

News | Senin, 18 Mei 2020 | 03:35 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB