"Per hari Jumat (22/5/2020). Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
BACA JUGA: Viral Pemotor Pulang Kampung Dihadang Petasan Bambu, Langsung Putar Balik
3. Jenis SIKM

Jenis SIKM seperti dijelaskan dalam laman corona.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
- Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surati Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
- Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Baca Juga: Dear Pemudik Jabar, Ditunggu Polisi di Perbatasan Kalau Kembali Lagi
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.