Dilengkapi QR Code, Polisi Klaim Belum Temukan Adanya SIKM Palsu

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:19 WIB
Dilengkapi QR Code, Polisi Klaim Belum Temukan Adanya SIKM Palsu
Petugas gabungan saat memeriksa SIKM para pengendara di Check Point PSBB di Pasar Rebo, alan Raya Bogor, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta sendiri diketahui telah membuka layanan permohonam pembuatan SIKM sejak Jumat, 15 Mei 2020.

"Sampai saat ini belum ada laporan (ada oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).

Menurut Sambodo, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di titik-titik pos penyekatan yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

"Yang scan (QR code) aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kita hanya mendampingi," ujar Sambodo.

Untuk diketahui, berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Disisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM

Jangan Harap Bisa Naik Garuda Indonesia Jika Tak Punya SIKM

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2020 | 13:14 WIB

Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM

Situs Susah Diakses, Alasan Pendatang Masuk Jakarta Tak Miliki SIKM

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 13:09 WIB

Ditolak Masuk Jakarta, Warga Ber-KTP Jawa Tengah: Biasanya Lewat-Lewat Aja

Ditolak Masuk Jakarta, Warga Ber-KTP Jawa Tengah: Biasanya Lewat-Lewat Aja

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:29 WIB

Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Tak Punya SIKM Jangan Harap Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2020 | 10:50 WIB

Rabu Pagi, 9 Pengendara Ditolak Masuk Jakarta

Rabu Pagi, 9 Pengendara Ditolak Masuk Jakarta

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 10:39 WIB

Mendarat di Soetta Tak Punya SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR

Mendarat di Soetta Tak Punya SIKM Bakal Dikarantina 14 Hari di GOR

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2020 | 08:47 WIB

Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui

Video | Rabu, 27 Mei 2020 | 07:00 WIB

Terkini

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Imbas Gempa NTT, Dua Lokasi Wisata di Manggarai Ditutup

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Guncang Lamongan Sound Fest 2026, SPL Audio Panen Transaksi hingga Terima Penghargaan Bupati

Jatim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

4 Rekomendasi Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Prinsip Feng Shui, Mudah Dirawat

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI,  BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:56 WIB

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

5 Merek Sepatu Lokal dengan Visual Keren dan Harga Terjangkau

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia Akibat Terlindas Truk di Flyover Kranji Bekasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47 WIB

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:45 WIB

×