Bukan Saat PSBB Berakhir, SIKM Akan Berlaku Sampai 7 Juni 2020

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 28 Mei 2020 | 19:41 WIB
Bukan Saat PSBB Berakhir, SIKM Akan Berlaku Sampai 7 Juni 2020
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomer daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat dari luar daerah memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin masuk kawasan Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Aturan tersebut akan berlaku sampai 7 Juni 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan aturan SIKM tidak mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang jika tak diperpanjang.

SIKM disebutnya mengacu pada penetapan virus corona Covid-19 sebagai bencana non-alam. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini berlaku sampai 7 Juni 2020.

"Jadi tentu kita mengacu pada SE Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanggulangan Covid-19. Terakhir kemarin SE Nomor 5 tahun 2020. Di sana terkait pengaturan perjalanan itu berakhir tanggal 7 Juni," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Karena itu, jika PSBB berakhir pada 4 Juni 2020, maka penggunaan SIKM untuk masuk Jabodetabek baru usai tiga hari setelahnya. Namun, jika SE Gugus Tugas itu diperpanjang, maka penggunaan SIKM juga bisa diperpanjang.

"Otomatis (diperpanjang jika SE diperpanjang). Karena dalam SIKM sepanjang penetapan status bencana non alam ini berlaku. Jadi kita mengacu pada SE Gugus Tugas," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam dokumen Pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

baca juga

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:29 WIB

Tak Punya SIKM, Dua Penumpang Terjaring Operasi di Stasiun Gambir

Tak Punya SIKM, Dua Penumpang Terjaring Operasi di Stasiun Gambir

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:27 WIB

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:46 WIB

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Foto | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:32 WIB

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:55 WIB

Terkini

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:18 WIB

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:15 WIB

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:13 WIB

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing

Banten | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:11 WIB

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Kapal Berpenumpang 74 Orang Tenggelam di Selayar Sulsel, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:06 WIB

×