Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:21 WIB
Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera? Apa manfaat Tapera? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu Tapera?

Merujuk pada aturan terebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.

Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri."

Badan yang akan memungut iuran tiap bulan itu adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya, setiap tanggal 10 per bulannya, para peserta diwajibkan membayarkan iuran.

Siapa saja peserta Tapera?

Merujuk pada Pasal 5, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.

Adapun pengertian pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 itu adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

baca juga

Apa manfaat Tapera?

Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Meski demikian, ada ketentuan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang mau memanfaatkan dana Tapera. Syarat pertama adalah pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Syarat kedua, pembiayaan hanya diberikan sebanyak satu kali. Selain itu, syarat selanjutnya adalah mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.

Untuk pembiayaan kepemilikan rumah nantinya dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Ketentuan pemanfaatan Tapera

Ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengajukan pembiayaan perumahan. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Pemberian dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dilakukan berdasarkan skala prioritas peserta, meliputi kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Bisnis | Sabtu, 21 April 2018 | 11:31 WIB

Sediakan Rumah Layak, Pemerintah Segera Laksanakan Tapera Tahap I

Sediakan Rumah Layak, Pemerintah Segera Laksanakan Tapera Tahap I

News | Kamis, 02 November 2017 | 10:06 WIB

Pertemuan Awal Komite Tapera Bahas Pembentukan BP Tapera

Pertemuan Awal Komite Tapera Bahas Pembentukan BP Tapera

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 18:01 WIB

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:47 WIB

Kadin Kritik Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha

Kadin Kritik Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 14:03 WIB

Terkini

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:41 WIB

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

Amerika Serikat Balas Serangan ke Iran, Ketegangan Memuncak di Selat Hormuz

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:25 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 06:46 WIB

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

×