Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Dianggap Rugikan Negara Rp 76.500

Rendy Adrikni Sadikin

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:56 WIB
Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Dianggap Rugikan Negara Rp 76.500
Rica terdakwa pencurian 3 tandan sawit milik PTPN V bersama tiga anaknya. (Foto: via Riauonline.co.id)

Suara.com - Rica hanya tertunduk lesu. Tak banyak kata terucap. Pun demikian dengan tatapannya: kosong. Suara berisik ketiga anaknya tak lagi sampai ke gendang telinga. Raib begitu saja ditelan dinginnya bangku kosong samping ruang Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rokan Hulu.

Melansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com--, pada Selasa siang (2/5/2020), Rica harus duduk di hadapan sang 'Wakil Tuhan'. Sebuah ruangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau menjadi saksi bisu dirinya duduk sebagai pesakitan.

Meski Rica mengaku harus melawan norma, karena perut anaknya tak lagi dapat diajak berkompromi. Sementara beras di dapur tak tersedia lagi.

Ia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit (TBS) di perusahaan milik negara, PTPN V. Pencurian sawit itu dilakukannya bukan tanpa alasan. Pikirannya kalut saat melihat anak-anaknya merengek kelaparan.

Tak berselang lama, palu putusan pun diketok. Hakim menyatakan Rica Marya Boru Simatupang (31), terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan mencuri tiga tandan sawit. Namun, hakim tidak menahan tersangka dan hanya menjalani masa percobaan selama dua bulan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (3/6/2020) mengatakan, ibu rumah tangga bernama Rica Marya divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di PN Pasir Pangaraian, kemarin.

"Dalam hal ini sudah disidangkan dengan putusan Nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.

Akan tetapi, Raharjo mengatakan, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun, jika selama masa percobaan selama dua bulan Rica melakukan atau terlibat tindak pidana, maka vonis majelis hakim bisa diterapkan.

Ia menjelaskan, kasus menjerat Rica terjadi 31 Mei 2020 lalu. Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

baca juga

Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp 76.500.

Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan, Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC.

Dalam skema APC, katanya, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat.

"Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.

Dalam perkara ini, ujarnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica.

Jika selama dua bulan Rica terlibat pidana kembali, maka ia bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.

Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras.

Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica, buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.

Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan

Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 09:48 WIB

Bukannya Banting Tulang, Suami yang Tak Beri Nafkah Ini Malah Banting Istri

Bukannya Banting Tulang, Suami yang Tak Beri Nafkah Ini Malah Banting Istri

News | Senin, 01 Juni 2020 | 20:22 WIB

Viral Aksi Bantai dan Santap Kucing Hutan di Riau, Netizen Dibuat Geram

Viral Aksi Bantai dan Santap Kucing Hutan di Riau, Netizen Dibuat Geram

News | Senin, 01 Juni 2020 | 12:01 WIB

Tolak New Normal, Bupati Bintan Gaungkan Istilah Ini

Tolak New Normal, Bupati Bintan Gaungkan Istilah Ini

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 04:05 WIB

Dinilai Tak Transparan Salurkan Bansos, Kantor Desa Disegel Massa

Dinilai Tak Transparan Salurkan Bansos, Kantor Desa Disegel Massa

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 18:38 WIB

Sambut Normal Baru, Istana Siak di Riau Segera Buka Untuk Wisatawan

Sambut Normal Baru, Istana Siak di Riau Segera Buka Untuk Wisatawan

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:44 WIB

Gelar Aksi 'Kamisan' Saat PSBB, 4 Pemuda di Bengkalis Diancam 4 Bulan Bui

Gelar Aksi 'Kamisan' Saat PSBB, 4 Pemuda di Bengkalis Diancam 4 Bulan Bui

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 05:25 WIB

Gegara Power Bank Hilang, Tauke Sawit di Riau Tembak Mati Teman Sendiri

Gegara Power Bank Hilang, Tauke Sawit di Riau Tembak Mati Teman Sendiri

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 06:33 WIB

Door..! Bos Sawit Tembak Temannya Sampai Tewas Gara-gara Power Bank Hilang

Door..! Bos Sawit Tembak Temannya Sampai Tewas Gara-gara Power Bank Hilang

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 04:30 WIB

Terkini

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

×