5. Protokol Klinik Kecantikan
Klinik kecantikan juga telah diizinkan beroperasi saat PSBB di Jakarta. Meski demikian, jumlah pengunjung dibatasi hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Tamu yang datang diwajibkan mengenakan masker, sementara pegawai klinik diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan. Setelah dipakai oleh satu tampu, pemilik klinik wajib menyemprotkan cairan disindektan ke seluruh peralatan.
6. Protokol Perindustrian
Untuk perindustrian, jumlah karyawan yang datang ke industri maksimal 50 persen dari kapasitas. Selain itu, industri juga wajib memiliki klinik atau RS rujukan covid-19.