Ngaku Tak Pernah Dinafkahi, Melliany Habis-habisan Digebuki Suami di Jalan

Jum'at, 05 Juni 2020 | 17:14 WIB
Ngaku Tak Pernah Dinafkahi, Melliany Habis-habisan Digebuki Suami di Jalan
Ilustrasi korban kekerasan. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi meringkus seorang pria bernama Haris lantaran telah menganiaya Melliany, istrinya di Desa Pamintangan RT 01, Kecamantan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Haris memukuli istrinya secara membabi buta karena geram disebut-sebut tak pernah memberikan nafkah. Kasus ini terungkap setelah polsi mendapatkan laporan aksi kekerasan yang dialami korban.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Jumat (5/6/2020) mengatakan, menangkap pelaku Haris hanya berselang 4 jam setelah menerima laporan korban.

Kejadian bermula ketika korban Melliany sedang santai duduk bersama temannya Ella, di belakang sebuah Gedung Plaza atau pasar modern Amuntai, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Tanpa banyak alasan, Haris langsung melayangkan bogem mentah ke wajah sang istri. 

Meski Meliany mencoba lari untuk menghindar, namun Haris tetap mengejarnya. Tepat di belakang ruang mesin gedung Plaza Amuntai, pelaku dengan membabi-buta memukuli istrinya.

Setelah ada kesempatan lari, Melliany pergi bersama temannya Ella menggunakan sepeda motor ke jalan Pelampitan. Di sana temannya, Ella sempat mengobati luka korban yang menderita memar pada bagian wajah dan bibir. Tak terima atas kejadian tersebut, korban bersama temannya Ella datang melaporkan ke Mapolres HSU meminta untuk ditindak lanjuti.

Usai ditangkap, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena geram denganm istrinya yang mengatakan kepada kepada para rekannya tak pernah dinafkahi sang suami. Pelaku emosi dan langsung menganiaya korban.

“Dia mengaku kesal diomongin tak pernah memeberi nafkah, si-pelaku juga mengaku kerja serabutan,” katanya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pakain Korban yang terdapat bercak darah, digelandang petugas ke Mapolres HSU dengan jeratan hukum pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Gagal Kejar Jambret, Polisi Malah Tabrak Pos Kamling, Kaki Kiri Patah

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI