5 Syarat Pemerintah Daerah Bisa Mulai Fase New Normal Menurut Jokowi

Rabu, 10 Juni 2020 | 15:16 WIB
5 Syarat Pemerintah Daerah Bisa Mulai Fase New Normal Menurut Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali dengan protokol kesehatan meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

4. Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah

Jokowi meminta Pemerintah Daerah untuk memeperkuat koordinasi penanganan covid-19 mulai dari tingkat tertinggi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga ke tingkat desa, RT dan RW.

5. Evaluasi

Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara rutin untuk memperbaharui informasi terkini terkait penanganan covid-19, jika penerapan new normal justru kembali meningkatkan kasus di daerah tersebut maka Pembatasan Sosial Berskala Besar harus kembali dilakukan.

"Saya ingatkan jika dalam perkembangan ada kenaikan kasus baru maka langsung akan kita lakukan pengetatan atau penutupan kembali," tutupnya.

Dalam kunjungan hari ini, Jokowi didampingi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan disambut oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Mereka kemudian melakukan video conference bersama Panglima TNI, Kapolri, gubernur seluruh provinsi dan para menteri untuk menyimak pemaparan data terkini oleh Gugus Tugas.

Untuk diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 terbaru di Indonesia sudah mencapai angka 33.076, terjadi penambahan terbanyak pada Selasa (9/6/2020) kemarin sebanyak 1.043 orang.

Baca Juga: Puan : New Normal Harus Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Secara Bersamaan

Dari total angka tersebut, ada sebanyak 19.739 orang yang dirawat, sembuh 11.414 orang dan meninggal dunia 1.923 jiwa.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI