Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:28 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status tersangka eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Budi merupakan tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di tahun 2007-2017.

PT DI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan pesawat perusahaan milik BUMN. Selain Budi, KPK turut menetapkan asisten Direktur Utama PT DI di Bidang bisnis pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Keduanya pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka penyidik langsung melakukan penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Firli menjelaskan berawal pada tahun 2008, kedua tersangka melakukan rapat bersama Direktur aircraft integration Budi Wuraskito, Direktur Aero Structure Budiman Saleh, dan Kepala Divisi pemasaran dan penjualan Arie Wibowo.

Rapat tersebut kata Firli, terkait dengan kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian. Termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi pun mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana itu.

"Sebelum dilaksanakan tersangka BS (Budi Santoso) meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana itu kepada pemegang saham yaitu kementerian BUMN," ungkap Firli.

Setelah itu mereka disebut melakukan sejumlah pertemuan dan telah disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan. Dimana prosesnya itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

baca juga

Kemudian, pada Juni tahun 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen kepada enam perusahaan.

"Seluruh mitra agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama," kata Firli

Namun pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

"Jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada 6 (enam) perusahaan mitra sekitar Rp 205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Firli

Selain itu juga disebut ada permintaan sejumlah uang yang dikirim melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar. Uang itu kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta," tutup Firli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Budi dan IRZ diisangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum

2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 17:20 WIB

Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini

Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 22:21 WIB

BW Skakmat KPK Era Firli Bahuri Cs: Miskin Prestasi Malah Minta Naik Gaji

BW Skakmat KPK Era Firli Bahuri Cs: Miskin Prestasi Malah Minta Naik Gaji

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 13:52 WIB

KPK Telisik Dugaan Aset Milik Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan PNS Kardi

KPK Telisik Dugaan Aset Milik Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan PNS Kardi

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 23:00 WIB

Terkini

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN

Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Tampil Serasi di Istana, Gibran-Selvi Kenakan Busana Adat Rote dan Ta'a Dayak

Tampil Serasi di Istana, Gibran-Selvi Kenakan Busana Adat Rote dan Ta'a Dayak

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Kondisi Terkini Yukie PAS Band usai Kecelakaan Mobil di Bandung

Kondisi Terkini Yukie PAS Band usai Kecelakaan Mobil di Bandung

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Ingin Nonton MotoGP Mandalika Plus Dapat Gaji? 2.500 Posisi Relawan Resmi Dibuka

Ingin Nonton MotoGP Mandalika Plus Dapat Gaji? 2.500 Posisi Relawan Resmi Dibuka

Bali | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:06 WIB

Mata Bengkak dan Motor Hancur, Nasib Pilu Rezza Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah Lawan Arah

Mata Bengkak dan Motor Hancur, Nasib Pilu Rezza Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah Lawan Arah

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Peserta Kepanasan, Pejabat Duduk Nyaman: Ironi Upacara 17 Agustus?

Peserta Kepanasan, Pejabat Duduk Nyaman: Ironi Upacara 17 Agustus?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Foto Prabowo Berkibar di Langit, Warganet Tulis Komentar Menohok: Ini HUT RI atau Presiden?

Foto Prabowo Berkibar di Langit, Warganet Tulis Komentar Menohok: Ini HUT RI atau Presiden?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Ulasan The Tokyo Zodiac Murders: Teka-Teki Pembunuhan yang Penuh Perhitungan

Ulasan The Tokyo Zodiac Murders: Teka-Teki Pembunuhan yang Penuh Perhitungan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Apa Penyebab Rambut Patah, Lengkap Cara Pencegahan dan Perawatannya

Apa Penyebab Rambut Patah, Lengkap Cara Pencegahan dan Perawatannya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:57 WIB

×