Usia Jadi Acuan PPDB, Pemprov DKI: Warga Miskin Tersingkir di Jalur Zonasi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 15 Juni 2020 | 21:19 WIB
Usia Jadi Acuan PPDB, Pemprov DKI: Warga Miskin Tersingkir di Jalur Zonasi
PPDB DKI Jakarta 2020/2021. (bidikan layar https://ppdb.jakarta.go.id/)

Suara.com - Syarat usia yang dimasukan sebagai kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pertentangan dari orang tua murid. Namun Pemprov beralasan usia dimasukan ke dalam syarat karena jalur zonasi dianggap menyingkirkan warga miskin yang ingin bersekolah.

Diketahui dalam PPDB untuk SMP dan SMA tahun ajaran 2020/2021, terdapat empat kriteria agar siswa bisa diterima melalui jalur zonasi. Secara berurutan, kriteria itu adalah zonasi atau jarak dari rumah ke sekokah, usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kriteria itu dituang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi, lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Senin (15/6/2020).

Ia menyebut pihaknya sengaja memasukan kriteria usia agar masyarakat kurang mampu bisa tetap bersekolah di sekolah negeri.

"Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.

Kendati demikian, ia mengaku juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

baca juga

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Hidup Sehat Lebih Lama? Makan 3-4 Pisang Setiap Minggu!

Ingin Hidup Sehat Lebih Lama? Makan 3-4 Pisang Setiap Minggu!

Health | Senin, 15 Juni 2020 | 14:05 WIB

PPDB Online SMA/SMK 2020 Jateng: Jadwal, Alur Pendaftaran, Jalur Masuk

PPDB Online SMA/SMK 2020 Jateng: Jadwal, Alur Pendaftaran, Jalur Masuk

Jawa Tengah | Senin, 15 Juni 2020 | 11:34 WIB

Ortu Protes PPDB Zonasi Pertimbangkan Umur, Disdik DKI: Ikuti Mendikbud

Ortu Protes PPDB Zonasi Pertimbangkan Umur, Disdik DKI: Ikuti Mendikbud

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 18:14 WIB

Temui Wagub DKI, Orang Tua Murid Protes PPDB Berdasarkan Usia

Temui Wagub DKI, Orang Tua Murid Protes PPDB Berdasarkan Usia

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 15:27 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB