KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Rabu, 01 Juli 2020 | 14:06 WIB
KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyampaikan aduan orang tua murid yang memprotes pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyampaikan, audiensi dengan Plt Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI Chatarina M Girsang pada akan digelar pada Kamis (2/7/2020) besok di gedung B Kemdikbud, Senayan, Jakarta.

“Kalau masalah teknis, bisa langsung diatasi dengan KPAI berkontak langsung ke pengaduan Dinas Pendidikan setempat, namun ketika pengaduan berkaitan dengan kebijakan atau hal yang menyimpang dari ketentuan Permendikbud tentang PPDB, maka yang dapat menindaklanjuti adalah pihak Kemdikbud sebagai pembuat kebijakan dan juknis,” kata Retno saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Selain permasalahan penggunaan kriteria usia sebagai seleksi utama dalam PPDB di DKI Jakarta, KPAI juga akan melaporkan beberapa daerah yang pelaksanaan PPDB-nya juga menyimpang dari Permendikbud 44/2020.

“Juknis yang menyimpang, misalnya saja ada beberapa daerah yang masih menggunakan kriteria nilai di jalur zonasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diprotes Orang Tua Murid, Dinas Pendidikan DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020

Diprotes Orang Tua Murid, Dinas Pendidikan DKI Tambah Jalur Baru PPDB 2020

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 14:43 WIB

Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi

Disdik DKI Ternyata Langgar Aturan Permendikbud soal Kuota Jalur Zonasi

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 00:24 WIB

Anak 12 Tahun Ditolak 24 Sekolah Dekat Rumahnya karena Usia, Ini Kisahnya

Anak 12 Tahun Ditolak 24 Sekolah Dekat Rumahnya karena Usia, Ini Kisahnya

News | Senin, 29 Juni 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×