DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:53 WIB
DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat
Mantan Komisioner KPU Evi Novida (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Rullyandi menilai eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting tidak tepat dianggap sebagai korban atas putusan DKPP.  Bahkan Rully menganggap kalau Evi pantas dipecat dari jabatannya. 

Hal tersebut diungkapkan Rully saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Evi terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

"Evi bukan korban," kata Rully usai menjalani sidang di lokasi. 

Alasan Rully menyebut Evi bukan sebagai korban keputusan DKPP karena sudah salah sejak awal, Evi dan KPU RI tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK itu memerintahkan agar KPU memperbaiki terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Rully, KPU telah mengabaikan putusan MK tersebut. Meskipun sempat dilaksanakan, namun KPU melakukannya dengan penafsiran yang salah karena karena tidak mencantumkan Hendrik Makaluasc sebagai Anggota terpilih DPRD Provinsi Kalbar.

Bahkan sikap abai tersebut masih dipertahankan pasca keluarnya Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019.

Rully menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pembangkangan terhadap MK dan Bawaslu. Padahal dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Oleh karena itu dalam putusan DKPP, ini sudah dianggap pelanggaran etik yang serius dan berat terutama dalam asas profesional," ujarnya. 

Dengan begitu, Rully menganggap kalau pemberhentian Evi sudah dianggap tepat. Apalagi Evi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan anggota KPU lainnya sebagai Koordinasi Divisi Teknis KPU. 

"Ini yang membuat Evi pantas untuk dipecat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Eva dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik DKPP, lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2020 | 13:20 WIB

Dipecat dari KPU RI,  Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 22:01 WIB

KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB