DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:53 WIB
DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat
Mantan Komisioner KPU Evi Novida (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Rullyandi menilai eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting tidak tepat dianggap sebagai korban atas putusan DKPP.  Bahkan Rully menganggap kalau Evi pantas dipecat dari jabatannya. 

Hal tersebut diungkapkan Rully saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Evi terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

"Evi bukan korban," kata Rully usai menjalani sidang di lokasi. 

Alasan Rully menyebut Evi bukan sebagai korban keputusan DKPP karena sudah salah sejak awal, Evi dan KPU RI tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK itu memerintahkan agar KPU memperbaiki terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Rully, KPU telah mengabaikan putusan MK tersebut. Meskipun sempat dilaksanakan, namun KPU melakukannya dengan penafsiran yang salah karena karena tidak mencantumkan Hendrik Makaluasc sebagai Anggota terpilih DPRD Provinsi Kalbar.

Bahkan sikap abai tersebut masih dipertahankan pasca keluarnya Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019.

Rully menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pembangkangan terhadap MK dan Bawaslu. Padahal dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Oleh karena itu dalam putusan DKPP, ini sudah dianggap pelanggaran etik yang serius dan berat terutama dalam asas profesional," ujarnya. 

baca juga

Dengan begitu, Rully menganggap kalau pemberhentian Evi sudah dianggap tepat. Apalagi Evi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan anggota KPU lainnya sebagai Koordinasi Divisi Teknis KPU. 

"Ini yang membuat Evi pantas untuk dipecat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Eva dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik DKPP, lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2020 | 13:20 WIB

Dipecat dari KPU RI,  Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 22:01 WIB

KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

KPU Bela Anggotanya Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×