Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 09 Juli 2020 | 09:31 WIB
Cegat dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19, 10 Warga Ambon Jadi Tersangka
Sebagai ilustrasi: Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum. (Suara.com/ Bagaskara)

Suara.com - Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan tiga dari sepuluh orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah COVID-19 secara paksa tidak ditahan tetapi mereka dikenakan wajib lapor.

"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," katanya sebagaimana dilansir Antara di Ambon, Kamis (9/7/2020).

Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.

Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa terkait penghadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.

Sayangnya pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK maupun para tersangka penghadangan, dan mereka mengaku telah menyerahkan hasil swab ke polisi.

Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pascainsiden tersebut.

Para tersangka ini diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.

Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6) 2020.

Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspadai Kerusakan Otak Akibat Covid-19

Waspadai Kerusakan Otak Akibat Covid-19

Tekno | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:30 WIB

Virus Corona Bikin Christian Bautista Melek Teknologi

Virus Corona Bikin Christian Bautista Melek Teknologi

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2020 | 07:36 WIB

Virus Corona Belum Berakhir Meski New Normal, Rina Nose Waspada

Virus Corona Belum Berakhir Meski New Normal, Rina Nose Waspada

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2020 | 07:14 WIB

Ke Klinik Kecantikan Saat Pandemi Covid-19, Memang Perlu?

Ke Klinik Kecantikan Saat Pandemi Covid-19, Memang Perlu?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2020 | 07:50 WIB

LIVE STREAMING: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

LIVE STREAMING: Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Desa

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 09:04 WIB

Turis Amerika Serikat Belum Diizinkan untuk Berkunjung ke Eropa

Turis Amerika Serikat Belum Diizinkan untuk Berkunjung ke Eropa

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 09:30 WIB

Catat, Ini Merek Disinfektan yang Terbukti Efektif Lawan Virus Corona

Catat, Ini Merek Disinfektan yang Terbukti Efektif Lawan Virus Corona

Jatim | Kamis, 09 Juli 2020 | 06:50 WIB

Terkini

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori

News | Senin, 13 April 2026 | 18:45 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

News | Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul

News | Senin, 13 April 2026 | 18:36 WIB

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada

News | Senin, 13 April 2026 | 18:15 WIB

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!

News | Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan

News | Senin, 13 April 2026 | 18:06 WIB

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama

News | Senin, 13 April 2026 | 18:00 WIB

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB