Akun Ini Sindir Manajer Suka 'Manfaatkan' Anak Magang: Intern Rasa Fulltime

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Kamis, 09 Juli 2020 | 09:50 WIB
Akun Ini Sindir Manajer Suka 'Manfaatkan' Anak Magang: Intern Rasa Fulltime
Ilustrasi magang. (Mimi Thian on Unsplash)

Suara.com - Sebuah akun Twitter menuliskan sindirannya kepada manajer perusahaan-perusahaan startup yang memanfaatkan tenaga kerja magang layaknya karyawan penuh waktu atau fulltime.

Akun Twitter @hrdbacot mengunggah tulisan sindiran itu untuk para manajer perusahaan yang lebih banyak membuka lowongan kerja untuk tenaga magang dibanding karyawan tetap.

Kondisi karyawan magang atau internship yang memiliki kualitas di atas rata-rata dianggap sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dipekerjakan layaknya karyawan tetap. Padahal sebenarnya mereka masih berstatus sebagai anak magang.

"Anak intern sekarang pinter-pinter dan jago-jago ya, pantes banyak hiring manager startup prefer buka lowongan intern rasa fulltime, karena kualitas kerjanya sebagus yang udah profesional. Penyaringannya ketat juga sih, mau intern ajah~. Hemat budget juga, wkwk," sindir akun @hrdbacot seperti disitat Suara.com, Kamis (9/6/2020).

Sindiran sebuah akun Twitter terhadap perusahaan yang menafaatkan anak magang layaknya karyawan penuh. (Twitter/@hrdbacot)
Sindiran sebuah akun Twitter terhadap perusahaan yang menafaatkan anak magang layaknya karyawan penuh. (Twitter/@hrdbacot)

Melihat sindiran tersebut, sontak warganet meramaikan kolom komentar di unggahan itu. Tak sedikit dari warganet yang mengungkapkan pengalamannya dikerjai perusahaan saat magang.

"Jadi inget, waktu kerja di startup, ada graphic designer kerja sampai pagi ketemu pagi tapi bayarannya kayak enggak ada harganya banget. Dia yang kerja gua yang kasihan," cerita seorang warganet.

"Intern tapi kerjaan fulltime itu namanya bukan intern ndes, itu perbudakan. Intern itu harusnya ada programnya, bukan malah ngeganttin kerjaan fulltime," tulis warganet lain.

"Min, gue pernah.. di kantor yang sekaraang, enggak mau bilang gue pinter.. tapi emang intern-nya rasa fulltime banget min karena gue palugada, jabatan hanyalah title. Sampai sekarang kerja juga palugada min.. tapi bayaran dan benefit.. huhu menyedihkan," curhat warganet lain.

Namun, ada pula warganet yang menunjukkan sisi baik dari fenomena tersebut.

baca juga

"Jadi ingat dua tahun lalu pas intern. Internnya sekitar 3 bulanan, dapet salary sekitar 1,3-an. Terima ae karena gua seneng ngejalaninnya. Eh, tahunya ditarik jadi karyawan," tulis warganet.

"Hayo HR perusahaan mesti baca Permenaker No 6 terkait anak magang serta benefit untuk mereka, biar jatuhnya enggak eksploitasi," seorang warganet mengingatkan.

Peraturan dan hak karyawan magang

Pemagangan atau pemanfaatan tenaga karyawan magang sebetulnya sudah diatur oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU tersebut, pemagangan diartikan sebagai "...bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lebaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu".

Lebih lanjut, aturan soal magang ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang menyebutkan:

Yang dapat menjadi peserta pemagangan dalam negeri meliputi pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya, peserrta harus memenuhi persyaratan:

a. usia paling rendah 17 tahun untuk pencari kerja. Jika berusia tepat 17 tahun, harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.

Adapun aturan soal perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

a. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
b. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
c. program pemagangan;
d. jangka waktu pemagangan' dan
e. besaran uang saku.

Sementara itu, hak-hak yang didapatkan oleh peserta magang menurut Penjelasan Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesejehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 740 Triliun

Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp 740 Triliun

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2020 | 18:29 WIB

Banyak Pekerja Kena PHK saat Pandemi, Pengangguran di Indonesia Bertambah

Banyak Pekerja Kena PHK saat Pandemi, Pengangguran di Indonesia Bertambah

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:59 WIB

Ratusan Buruh Tekstil Sukoharjo Resign Incar Duit Pensiun BPJS

Ratusan Buruh Tekstil Sukoharjo Resign Incar Duit Pensiun BPJS

Jawa Tengah | Kamis, 02 Juli 2020 | 11:13 WIB

Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet

Gerindra Buka Suara Soal Wacana Pajak Sepeda, Malah Diskakmat Warganet

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 19:21 WIB

Jokowi Gembira Tujuh Perusahaan Asing Bakal Relokasi ke Indonesia

Jokowi Gembira Tujuh Perusahaan Asing Bakal Relokasi ke Indonesia

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:50 WIB

Tak Mau Gagal Lagi, Jokowi Berharap RI Dapat Relokasi Pabrik dari China

Tak Mau Gagal Lagi, Jokowi Berharap RI Dapat Relokasi Pabrik dari China

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×