Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra Jika Muncul di Sidang PK

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 20 Juli 2020 | 16:12 WIB
Jaksa Bisa Langsung Tangkap Djoko Tjandra Jika Muncul di Sidang PK
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]

Suara.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyebut buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra dapat langsung ditangkap oleh Jaksa apabila menghadiri sidang permohonan pengajuan kembali (PK) atas kasusnya. Sebab, menuruntnya, jaksa juga memiliki fungsi sebagai eksekutor.

Fickar mengatakan seorang jaksa itu memiliki dua fungsi apabila dilihat dalam konteks hukum acara pidana. Dua fungsi tersebut ialah sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan.

"Jadi Jaksa bisa langsung menangkap dan menjebloskan ke penjara sebagai eksekusi putusan jika Djoko Tjandra hadir (di sidang PK)," kata Fickar saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

Namun pada kenyataannya, Djoko tidak pernah hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, apabila yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali, maka ia dianggap melepaskan hak sidangnya.

Karena itu pula, permohonan atas PKnya dapat ditolak dan berkas perkaranya pun tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 265 Ayat 2 KUHAP.

Menurutnya, dalam pasal tersebut, kehadiran pemohon menjadi sesuatu yang mutlak harus ada.

Selain menjadi ketentuan pada persyarataan dalam undang-undang, kehadiran pemohon juga diperlukan untuk pengurusan administrasi.

"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang," ungkapnya.

PN Jakarta Selatan lagi-lagi menunda sidang PK lantaran Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan masih sakit. Dengan demikian, persidangan akan kembali diagendakan pada Senin (27/7/2020) mendatang. Selain itu, pihak kuasa hukum diminta untuk menghadirkan sang buronan.

baca juga

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar Effriandi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Djoko, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya masih belum dalam keadaan pulih. Selain itu, tim kuasa hukum Djoko juga melampirkan surat sakit.

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri.

Diketahui, Djoko mendaftarkan PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Profil dan Karier Aida Budiman yang Diusulkan Prabowo Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Broker Global Kantongi Lisensi Seychelles, Standar Regulasi Makin Diperkuat

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Sambut HUT RI, Monumen 9 Pilar Bogor Berbalut Merah Putih

Foto | Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:00 WIB

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

5 Gold ETF Syariah Resmi Diluncurkan, Analis Soroti Dampaknya Pada Pasar Emas

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:57 WIB

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Akses Keuangan Melesat, Literasi Tertinggal: Trader Muda Diminta Waspadai Risiko

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot

Bocoran HP Agustus 2026: Ada yang Punya Kamera Robot

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik

Apa Penyebab Uban Muncul di Usia Muda? Bukan Cuma Faktor Genetik

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:49 WIB

PFII Bakal Bermarkas di Bali, Emiten WINE Bidik Peluang dari Masuknya Investor Global

PFII Bakal Bermarkas di Bali, Emiten WINE Bidik Peluang dari Masuknya Investor Global

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Kakak Angelina Jolie Berharap Bisa Sambung Silahturahim dengan Adiknya Setelah Mengaku Gay

Kakak Angelina Jolie Berharap Bisa Sambung Silahturahim dengan Adiknya Setelah Mengaku Gay

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:43 WIB

×