"Terjadi perubahan pengumuman kasus covid harian yang sebelumnya disampaikan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan dr achmad yurianto, selnajutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id," ucapnya.
Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).