7 Jenis Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan, Bisa Didenda sampai Rp 500 Ribu

Dany Garjito, Hani

Minggu, 26 Juli 2020 | 20:19 WIB
7 Jenis Pelat Nomor yang Menyalahi Aturan, Bisa Didenda sampai Rp 500 Ribu
Ilustrasi pelat nomor unik kendaraan bermotor. [Suara.com]

Suara.com - Pelat nomor kendaraan jadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pengguna kendaraan bermotor. Salah-salah, bisa kena tilang dan denda polisi. Penggunaannya juga harus sesuai dengan registrasi dan identifikasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui pelat nomor yang dilarang polisi.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sudah diatur oleh Kepolisian RI dan tercantum dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Terlebih adanya Operasi Patuh Jaya sudah mulai digelar Polda Metro Jaya sejak Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti. 

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan karena menghindari kerumunan. Untuk itu, harus dipastikan semua aspek dalam berkendara harus lengkap termasuk pelat nomor kendaraan.

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Pelat nomor berkualitas buruk dari Samsat. (Facebook)
Pelat nomor berkualitas buruk dari Samsat. (Facebook)

Pelat nomor kendaraan yang dipakai tidak boleh dimofifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, juga ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan

  1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama. 
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital. 
  3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi). 
  4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul. 
  5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 
  6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca. 
  7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Itulah 7 jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan. Pastikan kamu tidak menggunakan pelat nomor yang dilarang polisi ya!

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terciduk! Pelat Nomor Toyota Camry Sama dengan Innova, Kok Bisa?

Terciduk! Pelat Nomor Toyota Camry Sama dengan Innova, Kok Bisa?

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:53 WIB

Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:59 WIB

Banyak Pelanggaran Lalin, ETLE dan Tilang Manual Berlaku Pekan Depan

Banyak Pelanggaran Lalin, ETLE dan Tilang Manual Berlaku Pekan Depan

Otomotif | Sabtu, 18 Juli 2020 | 12:36 WIB

Terkini

Genjot Ekonomi Lokal, UMKM Dapat Fasilitas Baru

Genjot Ekonomi Lokal, UMKM Dapat Fasilitas Baru

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 08:02 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel Tembus 86%

Jelang MotoGP Mandalika, Okupansi Hotel Tembus 86%

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 08:00 WIB

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Kenal Bulutangkis Sejak Usia 1,5 Tahun, Ini Perjalanan Peraih Emas Asian Games Leo Rolly Asal Klaten

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 07:53 WIB

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Transaksi LCT Indonesia Tembus 42,07 Miliar Dolar AS pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 07:49 WIB

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Urutan Zodiak Paling Dingin dan Tidak Punya Perasaan, Sikapnya Bikin Salah Paham

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:47 WIB

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

7 Efek Samping Mengoleskan Cuka Apel Langsung ke Flek Hitam, Jangan Sembarangan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 07:46 WIB

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Ulasan Novel 'Partikel': Formula Hollywood di Balik Karya Dee Lestari

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 07:45 WIB

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Tidur Terganggu Bau Aneh, Warga Kaget Ada King Kobra 3,5 Meter Melingkar di Bawah Kasur

Bali | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 07:43 WIB

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Malang | Selasa, 29 September 2026 | 07:34 WIB

×