"Pertama, masalah klaster perkantoran. Angkanya kalau di DKI Jakarta sampai tanggal 28 juli, ditemukan 90 klaster dengan total kasus 459," kata Dewi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (29/7/2020).
Jika merujuk pada jumlah kasus tersebut, lanjut Dewi, angkanya melonjak 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB Transisi, kasus positif Covid-19 cuma berjumlah 43 kasus --artinya ada tambahan sebanyak 416 kasus.
"Kalau kita lihat, angkanya bertambah 10 kali lipat. Sebelum masa PSBB, memang hanya 43. Tapi ternyata pas PSBB Transisi ini meningkat menjadi 459. Jadi kurang lebih bertambah 416," jelasnya.
Jumlah klaster perkantoran yang diungkap ini bisa jadi lebih banyak dari kenyataannya. Sebab, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah mengakui temuan corona di kantor menjadi ketakutan bagi para pengelola.
Mereka disebutnya takut melapor karena nantinya akan ada dampak bagi operasional kantornya.
"Jadi pengawasan dan pengendalian protokol covid di perusahaan perkantoran, jangan merupakan salah satu momok," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2020)
Ia lantas mengingatkan agar manajemen kantor tak takut melaporkan jika ada kejadian itu. Sebab jika ditutup-tutupi, Pemprov malah akan kesulitan mengambil tindakan dan penelusuran pasien demi mencegah penularan menyebar.
"Malah kita minta ada kerja sama dari perusahaan. Jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahana itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," jelasnya.
Mengenai kondisi penanganan corona di Jakarta sampai akhir masa PSBB transisi juga belum menunjukan tren membaik. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani mengatakan, positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,6 persen.
Baca Juga: Anies Terapkan PSBB Transisi, Klaster Perkantoran Melesat jadi 90 Kasus
Jumlah ini justru meningkat dari pada ketika Anies menerapkan PSBB transisi awal Juni lalu. Positivity rate saat itu sudah berada di bawah 5 persen atau sesuai standar WHO.
Ia menyebut persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit atau tidak memenuhi standar WHO, maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.
PSBB Kembali Diperketat
Terkait nasib PSBB, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan kembali memperketat PSBB seperti bulan April lalu. Artinya semua warga melakukan aktifitas dari rumah dan hanya 11 sektor yang diizinkan beroperasi normal.
"Kalau (perkembangan kasus COVID-19) semakin memburuk, tidak mustahil kita kembali ke PSBB," kata Riza.
Selain itu, ada juga kemungkinan Pemprov DKI akan kembali memperpanjang PSBB transisi. Berarti kondisinya seperti sekarang, yakni semua kegiatan dibolehkan berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen.