Simpan 40 Ribu Kondom di Rumah, Pria Ini Didenda Rp 346 Juta

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 30 Juli 2020 | 21:44 WIB
Simpan 40 Ribu Kondom di Rumah, Pria Ini Didenda Rp 346 Juta
Ilustrasi kondom (Shutterstock).

Suara.com - Seorang pria di Singapura didenda ratusan juta lantaran menyimpan sejumlah produk kesehatan tak berizin seperti pil kontrasepsi dan lebih dari 40 ribu kondom.

Menyadur Channel News Asia, Kamis (30/7/2020), Song Bowen mengaku akan menjual puluhan ribu produk kesehatan yang ia timbun di kediamannya tersebut.

Akibat perbuatannya, pria berusia 27 tahun ini dijatuhi hukuman denda 32.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 346 juta.

Sementara jika tak bisa membayar denda, Song harus menjalani hukuman penjara selama 130 hari.

Pengadilan Singapura menyatakan Song bersalah atas dakwaan memasok produk kesehatan yang tidak terdaftar di bawah Undang-Undang Produk Kesehatan, serta 25 dakwaan lain.

Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).
Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).

Aktivitas Song terungkap, setelah ia menjual pil kontrasepsi ke petugas polisi yang tengah sengaja menyamar sebagai pembeli.

Jaksa penuntut menjelaskan pil kontrasepsi yang dijual Song merupakan obat pencegah kehamilan tidak terdaftar yang mengandung Levonorgestrel, di mana penggunaanya harus diresepkan oleh dokter.

Singkat cerita, polisi yang menyamar tersebut menangkap Song dan menyita pil-pil yang ia bawa. Petugas otoritas kesehatan (HSA) lalu menggerebek apartemen Song.

Petugas menemukan beraneka macam produk kesehatan tak terdaftar termasuk 40 ribu kondom dengan berbagai merek.

Song mengaku berencana akan menjual kondom-kondom tersebut dengan harga 10 dolar Singapura per kotaknya. Adapun setiap kotak berisi 10 kondom.

Kepada majelis hakim, Song mengaku membutuhkan uang untuk keluarganya yang berada di China dan harus membayar biaya sekolah serta sewa.

Pria yang merupakan mahasiswa di sebuah universitas dan bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan teknik ini meminta keringanan diperbolehkan membayar hukuman denda dengan cara dicicil.

Hakim lalu mengabulkan permintaan Song yang akan mencicil biaya denda hingga Mei tahun depan. Sementara, pil dan ribuan kondom tersebut telah dimusnahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Kondom, Polisi Juga Sita Uang Rp 15 Juta saat Tangkap Artis VS

Selain Kondom, Polisi Juga Sita Uang Rp 15 Juta saat Tangkap Artis VS

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 15:45 WIB

Kondom jadi Bukti Pamungkas Petugas, ABG Kasus Mobil Goyang Mati Gaya

Kondom jadi Bukti Pamungkas Petugas, ABG Kasus Mobil Goyang Mati Gaya

Jatim | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:09 WIB

Kondom Robek Saat Berhubungan Seks, Ini Tips Mengatasinya

Kondom Robek Saat Berhubungan Seks, Ini Tips Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2020 | 22:15 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB