Viral Video Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali, Panen Hujatan

Minggu, 02 Agustus 2020 | 10:23 WIB
Viral Video Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali, Panen Hujatan
Viral Keluarga Makan di Pinggir Jalan Tol Cipali (Twitter)

"Sampai bawa-bawa panci dong, mungkin ini yang dinamakan 'makan dijalan'," ujar @afz***.

"Bayangin di belakang ada truk Hino ijo bawa pasir oleng terus semua jadi geprek," komentar @ramad******.

Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Untuk diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat. Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bauh jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI