Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya

Dany Garjito | Suara.com

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:13 WIB
Cara Membuat KRK Online dan Offline Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi rumah. [Shutterstock]

Suara.com - Keterangan Rencana Kota atau KRK adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Cara membuat KRK memang tergolong cukup kompleks. Pasalnya, terdapat banyak persyaratan yang harus dipersiapkan dan prosedur yang harus dijalani.
Berikut syarat membuat KRK dan prosedur permohonan pembuatan KRK:

Syarat membuat KRK:

  1. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi bukti status diri (KTP)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah, bisa berupa sertifikat atau leter C/D SKPT
  5. Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
  6. Khusus permohonan berbadan Hukum, perlu dilampiri akte pendiri badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lainnya)
  7. Surat kuasa (bagi pengurusan yang dikuasakan)
  8. Surat-surat yang dianggap perlu, seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau ijin lokasi dari Wali Kota.

Cara membuat KRK Offline:

  1. Anda perlu mengambil dan mengisi formulir permohonan di Dinas Penataan Ruang daerah Anda
  2. Berkas permohonan diagendakan kepada Anda sebagai pemohon dan diberi arsip permohonan
  3. Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan
  4. Setelah itu, permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Anda akan diberitahu jika KRK sudah selesai diproses
  6. Sebelum mengambil KRK, Anda akan diminta untuk membayar biaya retribusi di loket pembayaran
  7. Kemudian, Anda sudah dapat mengambil KRK dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran

Cara membuat KRK Online

Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).
Ilustrasi bekerja dari rumah atau WFH (Shutterstock).

Di beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Jakarta, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta, sudah terdapat layanan permohonan KRK online. Prosedur permohonan online ini tentu akan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan daerah setempat. Namun, secara umum alur permohonan KRK online dapat digambarkan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Anda perlu melakukan pendaftaran melalui website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda. Di daerah tertentu seperti Jakarta, Anda juga bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile.
  2. Setelah memiliki akun, Anda dapat memilih menu layanan KRK
  3. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan
  4. Selanjutnya, Anda perlu mengunggah berkas persyaratan seperti yang tertera di atas dan menentukan jadwal pengukuran lahan.
  5. Surveyor akan melakukan pengukuran lahan sesuai dengan jadwal tersebut
  6. Setelah proses survei selesai dan disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK secara online

Sayangnya, di daerah tertentu layanan permohonan KRK online ini hanya sebatas pendaftaran permohonan saja. Anda masih perlu datang ke Dinas Penataan Ruang untuk menyerahkan berkas dan mengambil dokumen KRK yang telah selesai diproses.

Anda dapat membuka website resmi Dinas Penataan Ruang daerah Anda untuk memastikan prosedur layanan permohonan KRK online.

Itu dia cara membuat KRK online dan offline. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 14:27 WIB

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 17:19 WIB

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat

Kotak Suara | Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:12 WIB

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

NasDem Sebut Anies Sevisi dengan Jokowi Soal IMB Kawasan di Plumpang, PAN: Tak Ada Hubungannya

News | Minggu, 12 Maret 2023 | 17:54 WIB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

Tak Terima Anies Disalahkan Atas Kebakaran Plumpang, PKS: Era Soeharto Juga Ada Kasus Sama Tapi Tak Salahkan IMB

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:39 WIB

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

Disalahkan Kasus Pertamina Plumpang karena Kasih Warga Tanah Merah IMB, NasDem: Anies Hanya Teruskan Jokowi

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:26 WIB

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

Pengamat Publik Soroti 'Politisasi' Warga Kampung Tanah Merah Plumpang: Pemberian IMB Jadi Bom Waktu

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:34 WIB

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

Dilarang Ahok Diizinkan Anies, Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Jiwa Salah Siapa?

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:13 WIB

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

Bikin Parpol Cekcok, Ini Maksud IMB Era Anies untuk Warga Tanah Merah

News | Senin, 06 Maret 2023 | 15:06 WIB

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

Sengkarut Kawasan Tanah Merah: Diberi KTP oleh Jokowi, Dapat IMB dari Anies

News | Senin, 06 Maret 2023 | 11:54 WIB

Terkini

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB

Situasi Memanas, Iran Gunakan Hukum Darurat Perang untuk 'Habisi' Mata-mata AS-Israel

Situasi Memanas, Iran Gunakan Hukum Darurat Perang untuk 'Habisi' Mata-mata AS-Israel

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:57 WIB

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:49 WIB

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB