Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Kepergok Buka Celana Gadis 13 Tahun, Guru Ngaji Nyaris Diamuk Massa
Tersangka asusila berinisial BA (kiri) ketika dihadirkan ke hadapan wartawan dalam konferensi pers di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI