Akhmad menambahkan warga Besipae menolak tindakan petugas. Menurut mereka, tanah tersebut adalah hak milik masyarakat adat sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat. Mereka meminta Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak. [Antara]
Gubernur Viktor Laiskodat Minta Stop Provokasi di Balik Konflik Besipae
Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:11 WIB
BERITA TERKAIT
Program Kebun Mama, Kala Perempuan di NTT Memimpin Perubahan dengan Menanam Asa
19 Desember 2025 | 06:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI