Simak! Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Rifan Aditya

Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Simak! Syarat dan Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Ilustrasi - Aktivitas pekerja kantoran kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kabar soal Pemerintah yang akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta telah ramai dibicarakan. Berikut syarat dan tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut.

Kabarnya, tidak hanya karyawan swasta saja, namun subsidi gaji ini juga akan diberikan untuk pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Kebijakan Tentang Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Bantuan yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan secara langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Sebagai bukti nyata, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan, bahwa bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji akan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah membeberkan, bahwa pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

baca juga
  1. Setiap pekerja atau buruh yang mengajukan pencairan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  3. Selain itu, pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
  4. Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Berdasarkan keterangan dari Utoh Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu:

  • Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang telah dilaporkan oleh perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
  • Data sesuai kriteria harus dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
  • Pemerintah akan memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.

Nantinya, subsidi gaji dari Pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi tersebut akan diberikan setiap 2 bulan, yang artinya setiap penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Itulah, syarat dan tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Terbaru Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu

Update Terbaru Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 12:05 WIB

Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi

Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:31 WIB

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

Menaker: 12 Juta Rekening Masuk Penerima Subsidi Gaji, Cair 25 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Terkini

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 21:43 WIB

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:35 WIB

×