Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis

Selasa, 25 Agustus 2020 | 23:16 WIB
Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta Kliennya Tidak Diberitakan Bombastis
Ketua Tim Kuasa Hukum Gunawan Raka (kanan). [Suara.com/Ria Rizki]

Sebelumnya, tersangka Djoko Tjandra telah mengakui memberi suap terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Djoko Tjandra selaku tersangka pemberi suap sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020) hari ini.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ungkapnya.

Awi mengemukakan setidaknya ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra. Adapun, fokus pertanyaan yang diajukan penyidik yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI