Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:11 WIB
Selain Investasi Bodong, Jebolan Indonesia Idol Dipolisikan Kasus Pemerasan
Ainike Salim (26), didampingi kuasa hukumnya saat menunjukkan bukti laporan terhadap Ayla Zumella. (Suara.com/Muhlis)

Selain melakukan upaya hukum secara pidana, kuasa hukum juga melakukan laporan perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.

"Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab jika ada yang bermasalah terkait hutang terhadap Ayla Zumella. Sebab klien kami adalah korban," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI