Selain melakukan upaya hukum secara pidana, kuasa hukum juga melakukan laporan perdata dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan register perkara nomor 533/Pdt.G/2020/PN Mdn tanggal 19 Agustus 2020.
"Untuk itu klien kami tidak bertanggungjawab jika ada yang bermasalah terkait hutang terhadap Ayla Zumella. Sebab klien kami adalah korban," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis