Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:14 WIB
Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau, dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tiga diantara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Kepala Kejari berinisial HS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan kasus itu berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari pemberitaan mengenai kasus pemerasan ini pada Juli 2020.

Berdasarkan hal itu kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi dan menemukan bukti permulaan cukup adanya perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu.

"Sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai dengan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020," kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dari enam pejabat yang dicopot, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kejari HS, Kasi Pidsus berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan berinisial RFR.

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Hari menuturkan, tiga orang sisanya masih berstatus saksi yakni Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ringsek Berat, Satu Unit MINI Cooper Tabrak Pagar Kejagung RI

Ringsek Berat, Satu Unit MINI Cooper Tabrak Pagar Kejagung RI

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:45 WIB

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:14 WIB

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:48 WIB

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Banten | Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:23 WIB

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:33 WIB

Terkini

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:55 WIB

×