Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Agustus 2020 | 21:14 WIB
Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Enam pejabat Kejaksaan Indragiri Hulu, Riau, dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tiga diantara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Kepala Kejari berinisial HS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan kasus itu berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari pemberitaan mengenai kasus pemerasan ini pada Juli 2020.

Berdasarkan hal itu kemudian pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan klarifikasi dan menemukan bukti permulaan cukup adanya perbuatan tercela yang dilakukan pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu.

"Sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural sesuai dengan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020," kata Hari kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dari enam pejabat yang dicopot, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Kejari HS, Kasi Pidsus berinisial OAP dan Kepala Subseksi Barang Rampasan berinisial RFR.

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Hari menuturkan, tiga orang sisanya masih berstatus saksi yakni Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ringsek Berat, Satu Unit MINI Cooper Tabrak Pagar Kejagung RI

Ringsek Berat, Satu Unit MINI Cooper Tabrak Pagar Kejagung RI

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:45 WIB

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

Kejagung: Surat Pedoman Penahanan Jaksa Tak Terkait dengan Kasus Pinangki

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:14 WIB

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

Batal Diperiksa Kejagung, 2 Saksi Kasus Jaksa Pinangki Kompak Ngaku Sakit

News | Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:48 WIB

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Buruh Lepas di Serang Diciduk Polisi Gegara Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Banten | Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:38 WIB

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Nyamar Polisi, 2 Pemuda Peras Bidan usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:23 WIB

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

Ancam Sebar Foto Tanpa Busana Bidan, 2 Pelaku Pemerasan Diciduk di Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:33 WIB

Terkini

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 12:40 WIB

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

5 Siswa SMP Ditabrak Kereta, 4 Langsung Tewas dan 1 Kritis

5 Siswa SMP Ditabrak Kereta, 4 Langsung Tewas dan 1 Kritis

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:36 WIB

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim

Video | Kamis, 24 September 2026 | 12:32 WIB

Apakah Pembalut Bisa Kedaluwarsa? Sebaiknya Buang Jika Sudah Ada Tanda Ini

Apakah Pembalut Bisa Kedaluwarsa? Sebaiknya Buang Jika Sudah Ada Tanda Ini

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:31 WIB

BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah

BRI Prioritas Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles bagi Nasabah

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 12:31 WIB

Jeong Yein Dikabarkan Gantikan Ha Young dalam Musim Terbaru The Trauma Code

Jeong Yein Dikabarkan Gantikan Ha Young dalam Musim Terbaru The Trauma Code

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:30 WIB

×